jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan menegaskan, hal itu merupakan perintah yang langsung ditandatangani Presiden. Dia menjelaskan, dasar penetapan upah memang berbeda dengan terbitnya UU tersebut.
BACA JUGA: Kasihan..Setelah Dilahirkan, Bayi Ditinggal di Rumah Sakit
Saat ini, formula penghitungan upah minimum adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya dikali dengan upah tahun lalu.
"Itu hitungan praktis. Harus dilaksanakan, karena ditandatangani presiden," papar Aher di Gedung Sate, Kamis (27/10).
BACA JUGA: BRI Siap Ganti Uang 230 Nasabah yang Rekeningnya Dibobol, jika...
Untuk itu, lanjutnya, siapapun yang terlibat dalam penetapan upah minimum wajib mengacu pada PP tersebut.
Menurutnya, buruh jangan memaksakan pemerintah daerah untuk menolak PP tersebut, karena kewenangan untuk memberlakukan atau menghapusnya berada dikewenangan pusat.
BACA JUGA: Swiss German University Harusnya Kembalikan Lahan
"Semua terikat itu. Tentu kita ikut ke aturan yang berlaku. Kalau ada usulan-usulan untuk mengubah dari serikat buruh pekerja, tentu kami tampung dan akan kami sampaikan ke pusat," paparnya.
Disinggung proses penetapan upah minimum provinsi, menurutnya pun saat ini masih dalam proses pembahasan oleh dewan pengupahan provinsi yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemprov.
Penetapan UMP di Provinsi Jabar ini tergolong baru karena adanya PP 78 2015 mewajibkan.
"Dulu boleh ada, boleh tidak. Dulu aturan (penghitungan upah minimum) ada, sekarang ada yang baru (PP 78 tahun 2015). Jangan khawatir, urusan menetapkan sudah pada ahli. Kabupaten/kota, provinsi pada ahli," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumbar Segera Luncurkan Satgas Saber Pungli
Redaktur : Tim Redaksi