Ahli 01 Tantang Tim Prabowo Hadirkan SBY di Sidang Sengketa Pilpres 2019

Jumat, 21 Juni 2019 – 18:01 WIB
SBY bertandang ke kediaman Prabowo, Senin (30/7). (Foto: Istimewa for JPNN)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej dihadirkan sebagai ahli pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (21/6) ini.

Dalam persidangan, Hiariej menyinggung pokok permohonan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Terutama, Hiariej berbicara tentang tautan berita yang mengutip Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Komisioner KPU Tuntut Tim Prabowo Cabut Pertanyaan

Menurut Hiariej, tim kuasa hukum paslon 02 harusnya menghadirkan SBY di dalam persidangan. Terlebih, SBY berbicara tentang dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN, di dalam pemberitaan.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiel yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi," kata Hiariej dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat.

BACA JUGA: Anas Nashikin Minta Kubu Prabowo - Sandi Pahami Filosofi Konidin

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Komisioner KPU Tuntut Tim Prabowo Cabut Pertanyaan

Hiariej menegaskan, keterangan SBY sangat penting di persidangan. Pihak termohon dan terkait bisa mengelaborasi dugaan keterlibatan aparat di pesta demokrasi, jika tim kuasa hukum paslon 02 mendatangkan SBY.

BACA JUGA: Diperingatkan Hakim MK karena Inkonsisten, Saksi 01: Siap Salah, Yang Mulia

"Keterangan Presiden RI keenam sebagai saksi dalam sidang ini, barulah diperoleh petunjuk," ucap dia.

Lantas, Edward menyindir tim kuasa hukum paslon 02 yang menyertakan tautan berita dalam pokok permohonan. Terlebih, tautan berita tidak disertai dengan alat bukti pelengkap.

"Hendaknya, MK jangan diajak untuk menjadi Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," pungkas dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. SBY mengatakan, terdapat ketidaknetralan oknum aparat Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri.

Berikut kata-kata SBY yang dikutip: "Namun yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum." (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Nashikin Mengaku Ada Pembahasan Narasi Kecurangan dalam Pelatihan Saksi 01


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler