jpnn.com, JAKARTA - Perdebatan antara Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memanas dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Perdebatan itu terkait kehadiran lembaga penyelenggara negara dan pemilu di acara Training of Trainer (TOT) Jokowi - Ma'ruf Amin.
BACA JUGA: Anas Nashikin Minta Kubu Prabowo - Sandi Pahami Filosofi Konidin
Awalnya, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandi, Nasrullah menanyakan kehadiran perwakilan KPU di acara pelatihan saksi paslon 01 tersebut. Menurut Nasrullah, apakah KPU telah menjadi bagian dalam TKN.
"Kenapa hadirkan KPU dan Bawaslu apa sudah menempatkan KPU sebagai bagian dari 01?" tanya Nasrullah.
BACA JUGA: Diperingatkan Hakim MK karena Inkonsisten, Saksi 01: Siap Salah, Yang Mulia
"Keberatan yang mulia," timpal Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Hari ini : Tim Hukum Kubu Jokowi Hadirkan Saksi - saksi Penting
BACA JUGA: Anas Nashikin Mengaku Ada Pembahasan Narasi Kecurangan dalam Pelatihan Saksi 01
Wahyu meminta Nasrullah untuk menarik tuduhannya terkait dengan KPU merupakan bagian dari paslon 01. Tetapi hal itu ditolak oleh kubu Prabowo.
"Kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan pemohon yang nyatakan KPU bagian dari dan tidak terpisahkan dari TKN," ujar Wahyu.
Mendengar permintaan itu, Nasrullah berkeras tidak ingin menarik tuduhannya. "Saya tak cabut pertanyaan saya tadi, karena itu TOT saksi 01 tertutup dan terbatas," ujar Nasrullah.
Wahyu menjelaskan, dalam konteks pendidikan pemilu, pihaknya menerima semua undangan baik dari kubu 01 maupun 02. "KPU kami selalu hadir jika diundang," tutup Wahyu. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR: Apa pun yang Diputuskan MK Harus Dihormati
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga