Ahli Bahasa Tegur SBY

Rabu, 20 Oktober 2010 – 19:52 WIB

JAKARTA -- Bahasa Indonesia yang penggunaannya hampir tergusur dengan bahasa asing, terutama bahasa inggris, membuat gerah para ahli bahasa Indonesia, khususnya di Pusat Bahasa Kementerian Pendiidkan Nasional (Kemdiknas).

Koordinator Intern Pusat Bahasa Yeyen Maryani merasa gerah atas fenomena seringnya pejabat negara menggunakan bahasa Inggris ataupun istilah asing di forum resmi, baik nasional dan internasional.

Yeyen mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang sudah memberikan contoh kepada seluruh masyarakat Indonesia, yakni dengan menggunakan bahasa indonesia di dalam pidatonya di Australia beberapa waktu laluNamun, sayangnya SBY hingga saat ini beberapa kali masih menngungkapkan istilah ataupun jargon dalam bahasa inggris.

“Mungkin beliau lupa karena sudah terbiasa

BACA JUGA: Anggap Hanya Gesekan Kecil

Namun, kebiasaan itu harus dihilangkan
Pasalnya, penggunaan bahasa Indonesia di dalam kehidupan sehari-hari harus dimulai dari atas (pimpinan negara) yang nantinya secara tidak langsung akan diikuti oleh rakyatnya,” ungkap Yeyen ketika ditemui di kantor Pusat Bahasa Kemdiknas, Rawamangun, Jakarta, Rabu (20/10).

Menurutnya, istilah ataupun jargon-jargon yang diungkapkan oleh SBY masih bisa diartikan dan diungkapkan dengan bahasa Indonesia

BACA JUGA: Pengelolaan Data Migas Harus Lebih Terbuka

“Imbauan ini tentunya bukan hanya untuk SBY, tetapi juga untuk para pejabat pemerintahan seluruhnya yang sering menyelipkan bahasa asing di dalam forum resmi
Janganlah menggunakan bahasa asing di dalam negeri,” tukasnya.

Dijelaskan, penggunaan bahasa Indonesia di dalam pidato Presiden ini sebenarnya sudah diatur di dalam Perpres 16 Tahun 2010 tentang penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan /atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya.

Dengan adanya aturan tersebut, Kepala Pembinaan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa, Mustakim juga menjanjikan Pusat Bahasa dalam waktu dekat siap untuk mengirimkan teguran tertulis kepada Presiden terkait hal tersebut.

“Sanksi yang ada di dalam aturan tersebut memang hanya berupa sanksi

BACA JUGA: Gubernur Diminta Fokus Keamanan

Tetapi dengan begitu, semua masyarakat juga bisa memantau kepala negaranya dan pejabat negara lainnya yang masih menggunakan istilah atau bahasa asing di dalam forum resmiSemua itu bisa dilaporkan kapad Pusat Bahasa,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Tetap Ditahan, Polisi Riang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler