jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan menjelaskan perbedaan antara Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP yang didakwakan kepada Kuat Ma’ruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasal 338 KUHP mengenai perkara perampasan nyawa orang lain, sedangkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
BACA JUGA: Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh
Arif menjelaskan dua pasal untuk terdakwa perkara pembunuhan itu memiliki perbedaan.
Pasal 338 KUHP berarti mengenai perampasan nyawa orang lain dengan kesengajaan. Namun, ada satu unsur pembeda pada Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA: Analisis Saksi Meringankan Kuat Maâruf soal Motif di Perkara Pembunuhan Berencana
“Satu unsur tembahannya sebagai memperberat adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu," kata Arif saat menjadi saksi ahli meringankan atau a de charge untuk Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (2/1).
Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan dalam Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP terdapat unsur subjektif maupun objektif.
BACA JUGA: Kecerdasan Kuat Maruf di Bawah Rata-rata, Bagaimana Moralnya?
?Unsur subjektif di Pasal 338 KUHP ialah ‘dengan sengaja’. Adapun unsur subjektif dalam Pasal 340 KUHP ialah pembunuhan 'dengan rencana terlebih dahulu'.
"Kemudian, unsur objektifnya mengambil nyawa orang lain," ujar Arif.
Associate professor di Fakultas Hukum UII itu Arif mengatakan untuk dakwaan Pasal 380 KUHP, jaksa penuntut umum (JPU) harus bisa membuktikan unsur kesengajaan.
Adapun pada dakwaan Pasal 340 KUHP, JPU harus bisa membuktikan unsur perencanaannya.
“Kalau untuk pembunuhan berencana, kan, kesengajaannya itu harus dengan direncanakan terlebih dahulu untuk mengambil nyawa orang lain," tutur Arif.
Selain itu, Arif juga menegaskan perencanaan tersebut juga harus dilakukan dalam keadaan tenang. ?
"Dalam keadaan tenang itu, kan, unsur subjektifnya dari keadaan kejiwaan si pelaku," ujarnya.
Menurut Arif, untuk mengukur kondisi ketenangan terdakwa pembunuhan berencana itu membutuhkan keterangan ahli psikologi.
“Di situ harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan. Pada saat dia (terdakwa, red) melakukan perencanaan, keputusan apakah itu dilakukan dalam keadaan tenang atau tidak," tutur Arif.
?Surat dakwaan yang disusun JPU menyebut Kuat Ma'ruf menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya. Pisau itu akan digunakan apabila Brigadir J melawan saat dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
?
JPU juga menyebut Kuat Ma’ruf mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer alias Bharada E sebelum akhirnya pembunuhan terjadi.
Saat ini, Kuat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340KUHP.(cr3/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuat Maâruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi