jpnn.com, PURWOKERTO - Ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo memberi saran untuk mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19, Omicron.
Dia menilai pengetatan di pintu-pintu masuk internasional ke Indonesia, diperkatat.
BACA JUGA: Waspada, Varian Baru COVID-19 Mengakibatkan 100 ribu Angka Kematian
"Salah satu upaya antisipasi adalah dengan memperketat pintu masuk ke Indonesia, terutama bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang sudah ditemukan varian tersebut," ujar Yudhi di Purwokerto, Senin (29/11).
Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut menambahkan perlunya meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing atau WGS untuk mendeteksi dini potensi varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
BACA JUGA: ASN Wajib Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Pagi, juga Lagu ini
"Tes WGS tentunya harus makin digencarkan, hal itu sangat diperlukan guna mendeteksi varian tersebut," katanya.
Dia menambahkan, sosialisasi terkait dengan varian baru tersebut juga harus terus diintensifkan untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat.
BACA JUGA: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Terhambat, Begini Jawaban BKN
"Masyarakat harus memahami bahwa perkembangan COVID-19 ini memang sangat dinamis, hal itu berdasarkan bukti-bukti ilmiah terkini," katanya.
Selain itu, kampanye untuk memperkuat protokol kesehatan juga penting digencarkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat.
Langkah ini penting sehingga protokol kesehatan benar-benar menjadi bagian dari kebiasaan dan gaya hidup masyarakat, karena pandemi belum berakhir.
"Saat ini memang secara nasional kasus harian dan kematian terus menurun."
"Namun, tidak boleh lengah karena pandemi belum berakhir, ada kemungkinan virus masih berada di sekitar kita," katanya.
Karena itu dia mengingatkan masyarakat untuk tidak boleh lengah dan harus tetap waspada dengan cara memperkuat disiplin penerapan protokol kesehatan.
Yudhi dia juga mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan transmisi komunitas kasus Omicron.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah menangguhkan visa WNA dengan sementara apabila berasal atau sempat mengunjungi sejumlah negara di Afrika dan Asia dalam kurun waktu 14 hari.
Negara-negara dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
Peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang