Ahli Forensik Pastikan Suara Tiga Orang di Sadapan Telepon Rudi Rubiandini

Selasa, 25 Maret 2014 – 22:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi ahli Kepala Tim Analis Forensik Digital (DFAT) Pusat Laboratorium Forensik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Muhammad Nuh Al-Azhar dalam sidang kasus dugaan suap di SKK Migas dengan terdakwa Rudi Rubiandini dan Deviardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (25/3).

Kehadiran ahli forensik digital ini untuk memastikan bukti rekaman sadapan suara Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumesser, dan Deni Karmaina yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil audit forensiknya, diketahui suara itu identik dengan suara asli ketiganya.

BACA JUGA: Luthfi Yakin PKS Masuk Tiga Besar Pemilu

Artha Meris adalah Direktur Utama PT Parna Raya Group/PT Kaltim Parna Industri. Gerhard adalah mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas (kini staf ahli kepala). Sedangkan Deni Karmaina adalah Direktur Utama PT Rajawali Swiber Cakrawala.

Awalnya, Ketua JPU Riyono dalam sidang menanyakan, apakah Nuh pernah dimintai penyidik KPK untuk menganalisis suara terkait tipikor yang dilakukan Rudi. Nuh membenarkannya. Pada 19 September 2013 penyidik KPK datang membawa tiga keping DVD untuk diperiksa secara audio forensik.

BACA JUGA: 41 Peserta Kampanye Ditilang

"Kemudian pada 24 September (2013) penyidik KPK beri tambahan 1 keping DVD lagi untuk sample suara tambahan. Kita  dimintakan pemeriksaan sample suara atas nama Rudi Rubiandini, Deviardi dan Simon Gunawan Tanjaya," kata Nuh.

Dari masing-masing subjek dilakukan analisa statistik. DFAT mendapatkan, dari tiga keping DVD awal masing-masing subjek itu diambil 20 kata untuk dianalisa. Kemudian suara barang bukti (barbuk) itu dibandingkan dengan suara pembanding dengan 20 kata.

BACA JUGA: Anas Amankan SBY di Pansus Century? Marzuki: Itu Ngawur

"Ketiganya identik suara tiga objek itu. Kita mengacu ke SOP mengambil minimal 20 kata," bebernya.

Selain suara tiga orang tersebut, penyidik juga meminta analisis suara orang lain. Dia menuturkan, pada 25 November 2013 penyidik meminta melakukan audio forensik atas nama subjek Artha Meris Simbolon, Gerhard Marteen Rumensser, dan Deni Karmaina.

"Hasilnya juga sama. Setelah kita analisis secara statistik kita dapatkan dari 3 subjek itu 20 kata sebagai syarat untuk identik, dan itu kita dapatkan. Barang bukti dan dibandingkan dengan suara pembanding. Itu identik dengan suara pembanding. Semuanya identik," sambung Nuh.

Nuh membeberkan, rekaman sample suara barbuk itu tentu penyadapan telpon. Sementara rekaman pembanding langsung diambil.

"Rekaman pembanding itu kita yang minta. Kita bilang tidak ada pemeriksaan audio forensik tanpa pembanding. Pembanding juga diambil secara resmi dan ada berita acara pemeriksaannya. Kalau mengacu ke analisa otomatisasi, itu diatas 90 persen. Bahkan ada yang sampai 99 persen," tegasnya.

Untuk memastikan suara Artha Meris, Jaksa Riyono menanyakan berapa persen identik suaranya. Nuh mengatakan, kalau untuk subjek Artha Meris harus dicek di laboratorium dulu. Karena ia tidak membawa hasilnya.

"Tapi iya identik juga. Itu dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan yang sifatnya pro justisia," tandas Nuh. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Temui Puluhan Pegawai Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler