jpnn.com - JAKARTA - Ahli forensik dari Universitas Indonesia, Budi Sampurna mengatakan, sudah tidak tepat jika autopsi ulang dilakukan terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin.
Sebab, menurut dia, jenazah Mirna saat ini sudah berbaur dengan tanah.
BACA JUGA: Ibunda Mirna: Ngomong Apa Saja Terserah Mereka
"Sianida akan segera menghilang di organ hati dalam satu hari, di organ ginjal dalam tiga hari, di otak dan paru dalam 14 hari pascamati. Kemudian, penelitian lain menyebutkan hilangnya sianida dalam darah setelah tiga hari pascamati," kata Budi menjawab JPNN, Rabu (14/9).
Dokter Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo ini menjelaskan bahwa zat sianida besar kemungkinan sudah larut dan menghilang dari tubuh Mirna.
BACA JUGA: Sutradara Film Azrax Tidak Tahu Senjata Milik Aa Gatot
Kemudian, formalin yang sudah disuntik dalam tubuh Mirna, bisa merusak kadar sianida yang menjadi bukti dalam kasus kematian Mirna.
Sehingga, autopsi ulang yang dilakukan tidak akan menunjukkan data yang akurat.
BACA JUGA: Ahli Toksikologi Tantang Lakukan Uji Coba di Ruang Sidang
"Sebab, formalin dalam cairan embalming dapat merusak sianida," jelas dia.
Budi melanjutkan, salah satu tujuan autopsi pada korban yang diduga keracunan adalah membuktikan adanya racun masuk ke dalam organ tubuh.
"Minuman tersebut telah masuk ke dalam lambung, minuman tersebut telah terserap masuk sirkulasi, dan racun sianida telah bekerja dan menimbulkan gejala," kata dia.
Sementara itu, dari pemeriksaan forensik, telah ditemukan bukti bahwa dalam kopi minuman M terdapat ion CN dan ion Na (kadar tinggi), caffein, serta pH 13
"Fakta menunjukkan bahwa kopi tersebut diminum terbukti dengan ditemukannya caffein dalam isi lambung, korosi di dinding lambung serta ditemukannya ion Na 960 mg/L dan ion CN 0,2 mg/L dalam isi lambung," jelas dia.
"Dengan memperhitungkan degradasi sianida pasca mati sebagaimana di atas, pada saat ini tidak tepat rekomendasi melakukan autopsi," pungkas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usir Anak Istri, Lantas Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi