jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
BACA JUGA: PMKRI Yogyakarta Kritik Rezim Jokowi yang Bagi-Bagi Izin Tambang kepada Ormas Keagamaan
Guru Besar Teknik Geologi Jurusan Teknik Pertambangan Institut Teknologi Nasional Yogyakarta (ITNY) Prof. Dr. Supandi menyikapi positif kebijakan terkait izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas itu.
Menurutnya, langkah ini memberikan hak kepada masyarakat untuk andil mengelola sumber daya alam.
BACA JUGA: Saksi Penting Kasus Pembunuhan Vina Ini Dilindungi LPSK
Kendati demikian, Supandi memberikan catatan agar badan usaha ormas keagamaan yang ditunjuk nanti untuk patuh pada aturan yang berlaku dalam semua prosesnya.
"Pemberian izin tambang ini, ya, saya nilai positif sepanjang badan usaha itu memiliki kompetensi. Izin yang berlaku dan tata kelolanya mengikuti peraturan pemerintah," kata Supandi saat dihubungi JPNN Jogja, Sabtu (8/6).
BACA JUGA: PBNU Menilai Izin Tambang untuk Ormas Suatu Langkah Berani dari Jokowi
Supandi menegaskan bahwa keahlian atau kompetensi dalam mengelola tambang cukup kompleks sehingga tidak sembarang pihak bisa menjalankannya.
"Karena fundamentalnya program tambang yang pertama harus patuh pada peraturan perundang-undangan dan di sektor tambang sangat-sangat ketat," katanya.
Lebih lanjut, meskipun ormas keagamaan diberikan prioritas dalam PP ini, Supandi mengingatkan agar pengelolaan tambang tetap memperhatikan peraturan lainnya yang terkait.
"Mereka harus patuh dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Terkait teknisnya, lingkungannya, keselamatan, pajak, royalti, itu tidak ada dispensasi sama semuanya di mata hukum," kata Supandi.
Menurut Supandi, ada ratusan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan tambang sehingga kepatuhan menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaannya. (mcr25/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Sukron Fitriansyah