Saksi Penting Kasus Pembunuhan Vina Ini Dilindungi LPSK

Minggu, 09 Juni 2024 – 11:35 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari kiri ke kanan: Mahyudin, Wawan Fahrudin, Sri Nurherwati, dan Sri Suparyati saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024). ANTARA/Ricky Prayoga

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada sejumlah permohonan perlindungan baru terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, khususnya dari para saksi.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut permohonan tersebut sudah masuk. Namun, belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena masih dalam pendalaman dan harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.

BACA JUGA: Keluarga Terpidana & Kuasa Hukum Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan Hukum ke Peradi

"Sudah ada pengajuan, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan. Jadi, belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu.

Dikatakan pula bahwa penentuan disetujuinya permohonan untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait dengan keterangan yang disampaikan.

BACA JUGA: ART Melihat Indikasi Serangan Balik Koruptor terhadap Kejagung

Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.

BACA JUGA: Polda Jabar Buka Hotline Untuk Kasus Vina Cirebon

"Kalau tersangka mengajukan, kami harus melihat sifat keterangannya sejauh mana, apalagi dia misalnya sebagai pelaku utama itu kami mesti lihatnya lebih detail lagi," ujarnya.

Pendetailan keterangan dan posisi pemohon itu, kata Sri, juga berlaku bagi delapan tersangka yang tengah dan sudah menjalani hukuman atas kasus yang terjadi 8 tahun lalu, pada tahun 2016.

"Walaupun mereka mau meminta perlindungan, ya, nanti kami cek lagi statusnya sebagai apa posisinya," tutur Sri.

Sejauh ini, dalam kasus tersebut, LPSK telah menawarkan perlindungan kepada Suroto (50), salah satu saksi penting yang melakukan evakuasi korban Vina dan Eky di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Tawaran tersebut dilakukan LPSK dengan menemui Suroto pada hari Jumat (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB di Cirebon.

Perbincangan antara Suroto dan dua orang perwakilan LPSK tersebut berjalan selama kurang lebih 15 menit.

Dalam obrolan singkat tersebut, Suroto diberikan kesempatan mempertimbangkan tawaran perlindungan yang diajukan.

Setelah berpikir matang, Suroto akhirnya memutuskan menerima tawaran tersebut.

Suroto juga mengaku siap jika dibutuhkan memberikan kesaksian ulang dalam kasus pembunuhan ini.

Dalam pertemuan tersebut, Suroto juga menerima amanat khusus dari LPSK agar segera melapor jika mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan seperti menerima telepon atau teror yang berkelanjutan.

"Saya diberi amanat khusus, yaitu apabila saya mengalami hal-hal yang tidak mengenakkan, seperti ada orang telepon terus-menerus, meneror langsung hubungi saya begitu," kata Suroto pada hari Jumat (7/6).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler