jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah ahli hukum mendorong mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz oleh anak usaha PT Indosat itu. Sebab, Indar yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus itu dinilai punya dasar kuat untuk mengajukan PK.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting ada dua kekuatan hukum yang dapat disiapkan untuk menjadi dasar pengajuan PK. Pertama, novum atau bukti baru yang belum terungkap. Kedua, mengenai kekhilafan dalam penafsiran hukum yang dilakukan hakim.
BACA JUGA: Kembali Tegaskan Abraham Samad Sempat Berdua Saja dengan Elvira
“Khilaf dalam penafsiran hukum atau bahasa kerennya penyelundupan hukum bisa dijadikan dasar oleh pengacara Pak Indar seandainya memang ada pasal salah dalam menerapkan hukum,” ujar Jamin usai usai diskusi “Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan: Studi Kasus IM2” di Jakarta, Kamis (26/2).
Jamin menilai pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang digunakan jaksa penuntut umum untuk mendakwa Indar tidak tepat. Sebab, Indar maupun perusahaan yang dipimpinnya tidak melakukan pelanggaran menyangkut usaha di bidang telekomunikasi.
Jamin menyayangkan penegak hukum yang menganggap seakan-akan Indar ataupun IM2 sama kedudukannya dengan Indosat yaitu memiliki frekuensi. Padahal kalaupun IM2 memang menggunakan frekuensi, kata Jamin, hal itu lebih cocok masuk ke ranah kasus administrasi.
BACA JUGA: Pakai Kursi Roda, Dirut BUMN ini Jelaskan Paparan Kinerja
“Tapi realitasnya tidak menggunakan frekuensi,” ujar Jamin seraya menambahkan, hal itu juga diperkuat dengan surat menteri komunikasi dan informatika pada saat itu maupun pernyataan para ahli.
Pakar hukum bisnis, Erman Rajagukguk juga menyarankan agar Indar dan IM2 segera mengajukan PK atas putusan kasasi itu. Menurut Erman, perkara IM2 bukanlah pidana, melainkan ranah perdata.
“Ini perdata menurut saya. Lanjutkan upaya PK. Bila memang PK mau disusun, secara sukarela saya akan membantu, free of charge,” kata Erman.
BACA JUGA: Praperadilan SDA Batal Disidangkan 4 Maret
Erman menegaskan, kerja sama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 tidak dilarang dalam undang-undang. Kerjasama yang sama pun juga sudah dilakukan oleh 16 penyedia jasa internet lainnya. Artinya, 16 penyedia jasa tersebut kemudian juga dapat bernasib sama dengan IM2.
Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, juga mengungkapkan hal senada. Menurut Andi, ada dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap Indar. “Fakta hukum ini menjadi bekal untuk mengajukan PK,” ujar Andi.
Saat ini ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan. Di satu sisi ada putusan Mahkamah Agung Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014 yang memutuskan Indar dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun, disertai denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada IM2.
Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak permohonan kasasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang perkara IM2 yang menyatakan auditor resmi pemerintah itu tidak boleh digunakan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demo Ribuan Nelayan Jadi Bukti Menteri Susi tak Pro Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi