Praperadilan SDA Batal Disidangkan 4 Maret

Kamis, 26 Februari 2015 – 22:28 WIB
Suryadharma Ali. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji, Suryadharma Ali, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda.

Sedianya, PN Jaksel mengagendakan sidang praperadilan penetapan tersangka oleh KPK itu pada 4 Maret 2014.

BACA JUGA: Demo Ribuan Nelayan Jadi Bukti Menteri Susi tak Pro Rakyat

Namun, Humas PN Jaksel Made Sutrisna mengatakan, persidangan yang akan dipimpin Hakim Martin Ponto Bidara itu batal dilakukan 4 Maret dan ditunda menjadi 16 Maret 2014.

"Untuk (sidang praperadilan) SDA tanggal 16 Maret. Batal untuk tanggal 4 Maret," kata Made saat dihubungi wartawan, Kamis (16/2).

BACA JUGA: ‎Sutan: Saya Mengira KPK Setengah Dewa, Ternyata Setengah Serigala

Made menjelaskan, alasannya karena pemohon berada di Jakarta Pusat. "Jadi, panggilan untuk pemohon yang tinggal di Jakarta Pusat tidak cukup seminggu karena panggilan tersebut melewati delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Made. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: 5 Tahun Lagi, Indonesia Bisa Krisis Pangan dan Petani

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Cerita tentang Kapal Bandel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler