Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR

Jumat, 06 September 2024 – 17:38 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Zainal Arifin Hoesein saat bersaksi di persidangan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof Zainal Arifin Hoesein mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) boleh tidak mengonsultasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kepada DPR.

“Ketika terjadi sebuah kondisi atau keadaan tertentu, maka konsultasi itu bisa dilakukan atau tidak bisa dilakukan, ini orangnya (DPR) reses‎,” kata Prof. Zainal Arifin Husein‎ di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, (5/9).

BACA JUGA: Bambang: Jokowi dan Prabowo Berupaya Satukan Elite Politik Nasional

Zainal ‎selaku saksi ahli hukum tata negara yang dihadirkan tim kuasa hukum pihak intervensi Prabowo-Gibran dalam perkara dugaan melawan hukum Nomor: 133/G/TF/PTUN. JKT yang diajukan PDIP melawan KPU menjelaskan, tidak dikonsultasikan putusan MK untuk mengubah PKPU bukan persoalan hukum.

“Konsultasi itu sifatnya konsultatif dan tidak melahirkan keputusan. Oleh karena itu bukan persoalan hukum, ini etika antarlembaga,” ucapnya menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum PDIP, Alvon Kurnia Palma.

BACA JUGA: Tantangan dan Peluang Diplomasi Prabowo-Gibran di Kawasan Pasifik

‎Salah satu kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan, saksi ahli telah menjelaskan tentang hal yang dipersoalkan PDIP terkait pencalonan Gibran dalam Pilpres kemarin.

“Intinya (saksi ahli) mengatakan bahwa karena putusan MK itu sifatnya erga omnes‎ dan sifatnya self excecuting, jadi sebenarnya enggak bermasalah,” ujar dia.

BACA JUGA: Nisya Ahmad Tetiba Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, KPU Beri Penjelasan Begini

Sesuai keterangan saksi ahli Zainal Arifin Hosein, kata Otto, ‎partai politik tidak berhak lagi mengajukan gugatan karena Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Apalagi sudah dinyatakan dia menang, maka itu tidak ada lagi hak dari partai politik untuk mengajukan ketetapan itu,” ujarnya.

Menurut saksi ahli, yang berhak mengajukan gugatan tentang keabsahan ‎capres-cawapres atau lawan adalah pihak capres-cawapres dalam Pilpres. Karena itu, PDIP tidak mempunyai legal standing.

“Partai politik di sini tidak punya kewenangan. Sedangkan dalam perkara ini, yang mengajukan gugatan adalah partai politik, yaitu PDIP. Itu yang dijelaskan oleh ahli,” ucapnya.

Bukan hanya itu, usia Gibran pun telah diuji dalam 3 tahapan hingga MK sehingga persoalan ini harusnya sudah selesai. MK memutuskan bahwa keputusan KPU sudah benar.

‎“Berarti seharusnya sudah tidak ada lagi gugata di TUN ini,” kata Otto.

Dia menjelaskan ini berbeda dengan sengketa Pileg bahwa yang berwenang mengajukan gugatan adalah parpol bukan caleg.

Umpanya, ada caleg dari salah satu parpol tidak terpilih dalam kontestasi. Maka, pihak yang mengajukan sengketa perkaranya ke MK adalah parpol pengusungnya.

‎Atas dasar itu, Otto Hasibuan bersama anggota tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di antaranya Rivai Kusumanegara, R. Dwiyanto Prihartono optimistis bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan PDIP terhadap KPU.

‎“Hukumnya mestinya begitu, tapi sebagai lawyer mewakili Pak Prabowo dan Gibran, kita percaya kepada PTUN, mudah-mudahan Prabowo-Gibran bisa dilantik pada tanggal 20 Oktober nanti,” katanya.

Majelis hakim PTUN Jakarta akan kembali menggelar sidang pada Kamis, 19 September 2024 dengan agenda penyerahan bukti terakhir dari para pihak. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Empat Lawang Kembalikan Berkas Paslon HBA dan Henny


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler