jpnn.com, JAKARTA - Ahli agama dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, KH Ahmad Ishomuddin menganggap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pernyataan Basuki T Purnama soal Surah Almaidah 51 justru memicu konflik secara hukum.
"Sikap keagamaan ini pemicu masalah ini jadi semakin besar. Kita bisa lihat sejumlah demonstrasi yang dilakukan," kata Ahmad ketika menjadi ahli pada persidangan atas Ahok -panggilan akrab Basuki- dalam perkara penodaan agama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/3).
BACA JUGA: Ahli Bahasa Punya Pendapat Lain di Sidang Ahok
Ahmad menjelaskan, fatwa MUI memicu masalah lantaran dijadikan dasar banyak massa untuk berdemonstrasi. Sebagai bukti adalah munculnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
Salah satu rais syuriah di PBNU itu pun menyayangkan hadirnya fatwa MUI tak dibarengi dengan proses tabayun. Menurutnya, fatwa itu juga tak melalui prosedur yang dianut MUI.
BACA JUGA: Ketum PPP Hadir di Sidang Kasus Ahok, Nih Alasannya
"Saya dapat informasi MUI tidak melakukan klarifikasi yang dimaksud, MUI tak melakukan cross-check ke Kepulauan Seribu dan tak minta keterangan Pak Ahok, tiba-tiba keluar pernyataanya," ujarnya.
Kendati demkian, Ahmad mengaku sepakat pada beberapa poin dalam pendapat keagamaan MUI soal Ahok. Satu di antaranya adalah soal keharmonisan.
BACA JUGA: Kiai PBNU: Arti Aulia di Almaidah 51 bukan Pemimpin
"Saya setuju seperti poin keharmoisan harus tetap terjaga. Tapi hal memutuskan yang bisa merugikan orang lain tanpa melakukan tabayun adalah hal tak sependapat," tuturnya.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahli Bahasa Nilai Ahok Tidak Bermaksud Menista Almaidah
Redaktur : Tim Redaksi