Ahli Metalurgi dari ITB Menyoroti Polemik Impor Emas, Dia Bilang Begini

Jumat, 18 Juni 2021 – 23:34 WIB
Dosen Teknik Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Teknik Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso menyebut tidak ada yang salah dari langkah impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan.

Menurutnya hal itu lumrah dilakukan.

BACA JUGA: Punya Banyak Manfaat, Porang Bagus untuk Kesehatan dan Pengentasan Kemiskinan

Imam mengemukakan pandangannya mengomentari polemik seputar impor emas batangan yang dilakukan Emiten BUMN pertambangan mineral, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

"Saya kira mengenai perdebatan terkait impor emas batangan 1 kilogram yang sedang hangat saat ini, perlu diklarifikasi bahwa emas batangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar," ujar Imam dalam keterangannya, Jumat (18/6).

BACA JUGA: Gus Muhaimin Ajak Para TKI Mengikuti Jejak YouTuber Alman Mulyana

Imam kemudian memaparkan bahwa cast bar adalah emas hasil dari proses peleburan (melting), mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA).

"Kemudian setelah itu diikuti proses pengecoran (casting) lalu penandaan (marking)," ucapnya.

BACA JUGA: Gus Menteri Optimistis Gernas BBI Memacu Gairah Pelaku UMKM

Imam juga mengatakan proses pembuatan emas batangan tuang cukup sederhana.

"Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kg yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda. Menurut standar LBMA emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri," katanya.

Imam mengakui, ada perbedaan antara mint bar dan cast bar.

Min bar menurutnya, merupakan tipe produk emas batangan yang berbeda dari cast bar.

"Mint bar diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kg (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling)," katanya.

Lebih lanjut Imam mengatakan, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan dalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10, sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan HS code 7108.13.00.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMP 010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

Menurutnya, emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk, masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

"Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia," katanya.

"Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi," pungkas Imam.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler