Ahli Pidana Sebut Penangkapan Munarman Bertentangan dengan UU dan Putusan MK

Rabu, 28 April 2021 – 12:07 WIB
Saat Munarman masuk ke ruangan tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam UU itu, kata Abdul Chair, penangkapan terhadap seseorang harus didahului penetapan status tersangka.

BACA JUGA: Munarman Ditahan, Awiek Sodorkan 4 Catatan

Selain itu, penetapan status tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang yang diduga bersalah.

“Kedua prasyarat itu tidak dipenuhi oleh Densus 88 saat menangkap Munarman,” ujar Abdul Chair melalui layanan pesan kepada JPNN.com, Rabu (28/4).

BACA JUGA: Munarman Ditangkap, Kapitra Ampera Mengingatkan Masyarakat Jangan Tersesat di Jalan Lurus

Direktur Habib Rizieq Shihab (HRS) Center itu menyebut penangkapan terhadap Munarman tak hanya menyalahi KUHAP.

Menurut dia, langkah Densus menangkap mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu juga tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengamanatkan penyidik memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan keterangan secara seimbang.

BACA JUGA: Sigid: Mana Dukungan Gubernur Ridwan Kamil untuk Honorer 35 Tahun ke Atas?

Oleh karena itu, Abdul Chair menyebut penangkapan terhadap Munarman bisa masuk unsur pelanggaran HAM karena tidak didahului pemeriksaan pendahuluan.

"Jadi, pada intinya tidak mendapatkan atau tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di rumahnya,  Modernhills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (27/4) pukul 15.00 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan  Munarman terkait dengan aktivitas baiat kepada Negara Islam Irak Suriah atau ISIS. Menurut Ramadhan, baiat itu diucapkan Munarman di UIN Jakarta,  Makassar, dan Medan.(ast/jpnn)


Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler