Ahli Pidana Singgung Kasus Habib Rizieq di Sidang Ferdy Sambo, Apa Kaitannya ya?

Kamis, 22 Desember 2022 – 16:21 WIB
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar pidana dari Universitas Islam Indoenesia (UII), Mahrus Ali menyinggung kasus kekarantinaan Kesehatan Habib Rizieq Shihab, pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Mahrus Ahli sendiri dihadirkan kubu Ferdy Sambo guna menjadi saksi meringankan untuk eks Kadiv Propam Polri itu dan istrinya, Putri Candrawathu, dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir

Semula kubu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan perihal teori kausalitas (sebab-akibat, red) dikaitkan dengan motif, perencanaan, dan pelaksanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Menurut penjelasan jaksa, dalam satu kasus  terdapat motif. Lantas, motif itu disampaikan kepada seseorang.

BACA JUGA: Satu per Satu Jaksa Tumbang, Kompak dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim Tegas

Adapun orang yang menyampaikan motif ini juga orang yang memiliki kepentingan terhadap suatu perbuatan.

Menurut Mahrus, teori conditio (tindakan yang menimbulkan akibat tertentu) tidak boleh digunakan lagi, sebab akan menimbulkan ketidakadilan.

BACA JUGA: Kubu Ferdy Sambo Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan, Satunya dari UII

Letak ketidakadilannya, kata dia, semua perbuatan yang sekadar menjadi syarat itu disamakan dengan perbuatan yang menjadi sebab.

"Saya kasih contoh dalam kasus Habib Rizieq, itu, kan, timbulnya kenaikan Covid-19. Itu dalam putusan hakim juga karena ada kenaikan tingkat orang yang mengalami positif, tetapi itu di daerah DKI Jakarta, bukan di lokasi kejahatan," kata Mahrus menyinggung kasus Habib Rizieq di ruang sidang.

Mahrus mengatakan kasus yang dialami Habib Rizieq itu tidak adil. Pasalnya, kata dia, harus ada bukti bahwa karena perbuatan Habib Rizieq banyak yang positif Covid-19.

"Itu, menjadi tidak clear harusnya ada hubungan kausal, orang ini katakanlah Positif Covid-19 karena perbuatan Habib Rizieq, tetapi tidak punya data yang di Petamburan," ujar Mahrus.

Selain itu, tidak ada data yang menunjukkan bahwa naiknya angka Covid-19 di DKI Jakarta kala itu karena perbuatan Habib Rizieq di Petamburan.

"Enggak bisa konfirmasi bahwa naiknya tingkat Covid-19 di Petamburan karena perbuatan Habib Rizieq," ujar Mahrus.

Mahrus mengatakan bahwa bila mengacu pada conditio itu, semua orang yang menjemput HRS saat tiba di Indonesia kala itu harus masuk penjara.

"Semua orang yang ratusan ribu itu yang tunggu di bandara, menjadi perbuatan sebagai syarat karena tanpa itu tidak mungkin terjadi Covid-19, kan. Artinya apa harus masuk penjara kalau mengikuti teori ini," jelas Mahrus. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler