Satu per Satu Jaksa Tumbang, Kompak dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim Tegas

Kamis, 22 Desember 2022 – 13:18 WIB
Hakim Wahyu Iman Santosa menunjukkan senjata api berupa pistol jenis HS pada persidangan embunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Satu per Satu Jaksa Tumbang, Kompak dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hakim Tegas.

Jaksa penuntut umum (JPU) bersama penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak meminta agar jadwal persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digeser pada Januari 2023 mendatang.

BACA JUGA: 3 Poin Penjelasan Reni tentang Ferdy Sambo, Jangan Fokus ke-2 Saja

Momen itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso hendak menutup persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi meringankan dari kubu Ferdy Sambo, yakni ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.

BACA JUGA: Pertanyaan Kuat Maruf Memicu Pengunjung Sidang Tertawa, Riuh

Tiba-tiba, penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengajukan interupsi.

Dia meminta majelis hakim untuk menggeser jadwal persidangan.

BACA JUGA: Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir

"Izin, Yang Mulia. Ini dari tadi saya dilirik-lirik ini sama Pak Jaksa. Ada usulan, Yang Mulia, tadi Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal yang tanggal sidang. Tanggal berapa, Pak Jaksa? Enggak usah malu-malulah, kalau kami setuju-setuju saja," kata Arman Hanis di persidangan, Kamis siang.

Kubu jaksa pun meminta majelis hakim menggeser persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pihak jaksa menyatakan sejauh ini sidang telah dilakukan secara maraton.

Alhasil, banyak anggota JPU yang tumbang, sehingga harus disuntik vitamin agar bisa tetap mengikuti persidangan.

Di sisi lain, ada anggota JPU yang merayakan Natal.

JPU pun meminta sidang digelar pada awal Januari 2023 mendatang saja.

Penasihat hukum Sambo pun menyetujui usulan JPU tersebut.

"Izin Yang Mulia, jika diperkenankan karena (sidang) ini sudah maraton, kami pun jaksa satu-satu tumbang-tumbang juga, Pak. Tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik juga vitamin gara-gara ini. Jika diperkenakan, Pak, ini juga mengingat ada rekan-rekan kami yang harus Natalan apa segala macam, jika diperkenan ditunda 2 Januari, Pak," pinta jaksa.

"Mulai tanggal 3 juga engak apa-apa, Yang Mulia," timpal penasihat hukum Sambo.

Namun, majelis hakim tak mengabulkan usulan jaksa dan penasihat hukum terdakwa Sambo.

Hakim Wahyu berpendapat bahwa persidangan tetap digelar sesuai jadwal sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan murah.

Menanggapi putusan hakim tersebut, baik penasihat hukum terdakwa Sambo maupun jaksa tampak cengengesan.

"Terima kasih atas usulan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya, peradilan yang cepat, sederhana, dan murah, sehingga jadwal seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27," kata Hakim Wahyu. (cr3/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler