jpnn.com, JAKARTA - Ahli Poligraf Aji Febriyanto AR Rosyid memastikan pemeriksaan dengan metode uji poligraf guna mengungkap kebohongan seseorang memiliki keakuratan di atas 93 persen.
Hal itu diungkap Aji saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/12).
BACA JUGA: Ternyata Kuat Bohong saat Bilang Tak Lihat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Kelima terdakwa dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf telan menjalani uji kebohongan dengan metode itu.
"Sesuai jurnal yang dikeluarkan Asosiasi Poligraf Amerika, untuk teknik yang kami gunakan ini memiliki keakuratan di atas 93 persen," kata Aji menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakin Wahyu Iman Santoso di persidangan.
BACA JUGA: Ssst, Khusus 4 Saksi Ini, Hakim Gelar Persidangan Ferdy Sambo dan PC Tertutup, Ada Apa?
Menurut Aji, poligraf merupakan aktivitas pemeriksaan dengan menggunakan alat untuk mengidentifikasi seseorang bohong atau jujur.
Aji mengakui telah memeriksa Ferdy Sambo Cs.
Hakim Wahyu pun mempertanyakan bagaimana tujuh persen dari sisa akurasi metode poligraf tersebut.
Aji lantas mengatakan tujuh persen tersebut berada pada keahlian dari seorang pemeriksa.
"Semakin pandai seorang pemeriksa, maka nilai keakuratan pemeriksaan ini akan semakin tinggi, untuk nilai ambang bawahnya adalah 93 persen," tutur Aji.
Ferdy Sambo sebelumnya mengungkap hasil tes kebohongan terhadap dirinya menggunakan alat poligraf terkait kematian Brigadir J dinyatakan tidak jujur.
Kendati demikian, Sambo berpendapat uji poligraf tidak bisa digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
"Setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja," ujar suami Putri Candrawathi itu.
Ferdy Sambo diketahui menjalani tes kebohongan itu di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat, Kamis (8/9).
Namun, Polri saat itu tidak mengungkap hasil tes kebohongan Ferdy Sambo dengan dalih kewenangannya Puslabfor dan penyidik.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricky Rizal Berani Bersumpah untuk Ferdy Sambo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama