jpnn.com - JAKARTA - Ahli dari tim pemeriksa Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan, I Nyoman Wara menilai Bank Indonesia (BI) sengaja mengubah Peraturan BI supaya Bank Century memenuhi persyaratan mendapat fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Pendapat Nyoman itu didasari analisisnya atas Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 14 November 2008 yang merevisi PBI tentang syarat pemberian FPJP dari semula minimal rasio kecukupan modal (CAR) delapan persen menjadi hanya tertulis positif tanpa menyebut batas angka.
Selain itu, ada pengubahan agunan kredit dari 12 bulan menjadi tiga bulan. "Diduga agar PT Bank Century dapat FPJP," kata Nyoman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5), dalam persidangan atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa korupsi pemberian FPJP untuk bank Century.
BACA JUGA: Buka Forests Asia Summit, SBY Ingatkan Kebakaran Hutan Sumatera
Selain itu, Nyoman juga mengutip hasil temuan BPK tentang rendahnya pengawasan BI terhadap Bank Century. Padahal, Bank Century seharusnya sudah masuk dalam pengawasan khusus BI sejak 2005. "Tapi baru 2008," ujar Wara.
Mengenai penerimaan dana peminjaman dari mantan Direktur Utama Century Robert Tantular kepada Budi sebesar Rp 1 miliar juga disoroti oleh BPK. "Pendapat kami, diduga dapat timbulkan konflik," tandas Wara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polda Dalami 11 Laporan Penipuan UGB
BACA JUGA: Anggap Puan Pantas Dampingi Jokowi di Pilpres
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaya Mirip Ahok, Dahlan Dinilai Paling Pas Dampingi Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi