jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Keuangan dan Daerah Universitas Patria Artha Makassar Siswo Sujanto menyebut pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang tidak memberikan manfaat. Padahal dana yang dialokasikan untuk proyek itu sangat besar.
Keterangan itu disampaikan Siswo saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang dengan terdakwa Teuku Bagus M. Noor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/6).
BACA JUGA: Tuding Pendukung Prabowo Sebar Fitnah karena Tak Siap Kalah
"Anggaran itu tujuannya agar (negara) mendapatkan manfaat. Kalau tidak bisa memberikan manfaat maka negara akan alami kerugian," kata Siswo saat menjadi saksi ahli untuk terdakwa Teuku Bagus Moh Noor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/6).
Menurut Siswo, pengerjaan Hambalang tidak sesuai dengan kontrak. Karena itu, tidak bisa dilakukan pembayaran saat penyerahan barang atau jasa atas pekerjaan proyek P3SON Hambalang.
BACA JUGA: Jokowi Bilang Promosikan Nomor Bukan Kampanye
"Maka pada saat pembayaran dilakukan verifikasi, serah terima itu harus fit and proper, jika barang tidak sesuai, maka tidak pernah akan dibayar," ucap Siswo.
Siswo menambahkan, untuk menghitung kerugian keuangan negara perlu melihat alokasi jumlah dana dan tujuannya yang akan dihasilkan. Apabila manfaat tidak sebanding dengan dana maka terjadilah total kerugian.
BACA JUGA: Ketua Dewan Syuro PKB Sebut Jokowi Ahli Tahlil
"Jika manfaat tidak sebanding dengan uang, maka terjadi kerugian total. Seperti contoh beli lift di RS, ada lift pasien 4x3. Tapi karena pemenang lelang tidak punya ukuran itu, maka dibuat dua (lift), maka ini kerugiannya adalah total karena saat alokasi meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan mafaat tidak sama," tandas Siswo. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Dorong Ketua Tidar Gugat Balik Tim Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi