jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yakin Ketua Tunas Indonesia Raya (Tidar) Edgar Jonathan S bukan pembuat surat palsu atas nama calon presiden (capres) Joko Widodo seperti yang dituduhkan oleh tim hukum Jokowi-JK.
Oleh karenanya, Fadli menyarankan pimpinan ormas ayap Partai Gerindra itu untuk menggugat balik tim kuasa hukum Jokowi-JK.
BACA JUGA: Auditor Dukung Usulan Jokowi Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
"Belum tentu pribadi yang dilaporkan itu melakukan. Saya yakin ormas sayap Gerindra tidak terlibat seperti itu. Saya sarankan kepada mereka kalau nanti tidak terbukti lapor, balik saja," kata Fadli kepada wartawan di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa (3/6).
Fadli mengaku heran dengan langkah hukum yang dilakukan oleh tim Jokowi-JK. Pasalnya, Edgar secara pribadi maupun organisasi telah membantah tuduhan pemalsuan surat.
BACA JUGA: Laporan Awal, Jokowi Punya Rp 42 M, Prabowo 10 M
Politisi yang lolos pileg ini pun curiga ada motif kesengajaan untuk merusak kredibilitas maupun citra Tidar.
"Saya kira bisa saja ada upaya-upaya tertentu untuk merusak citra mereka, ya biasa lah," ujar Fadli.
BACA JUGA: Jadi Timses Prabowo, Dua Menteri asal PAN Tetap di Kabinet
Seperti diberitakan, beredar surat palsu atas nama Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk Jaksa Agung.
Dalam surat tertanggal 14 Mei 2014 itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) dimohon untuk menangguhkan proses penyidikan kasus korupsi bus Transjakarta sampai selesainya pemilu presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional.
Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus korupsi pengadaa dengan nilai proyek Rp 1,5 triliun itu. Tersangka lainnya yakni Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Kubu Capres Dikawal 186 Personel Polri
Redaktur : Tim Redaksi