Ahli Sebut Rizieq dan Firza Memenuhi Unsur Pidana Pornografi

Selasa, 16 Mei 2017 – 12:32 WIB
Habib Rizieq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih menilai, tidak ada rekayasa dalam percakapan mesum antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Menurut guru besar Universitas Trisakti ini, percakapan antara keduanya benar dilakukan.

"Saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kami, tidak ada dibuat-buat," kata dia usai memberikan keterangannya kepada penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

BACA JUGA: Ini Keanehan Kasus Chat Mesum Versi Pengacara Habib Rizieq

Karena percakapan tersebut benar secara forensik, tambah dia, maka perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana. "Ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," beber dia.

Dengan alat bukti yang dimiliki penyidik, seharusnya kata dia, Rizieq dan Firza sudah bisa ditetapkan tersangka. Hanya saja dia enggan mengomentari mengapa penyidik belum mengambil langkah tersebut.

BACA JUGA: Di Negara Inilah Posisi Habib Rizieq Sekarang

"Ya tersangka atau tidak, bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur," kata dia.

Terlepas dari itu, Effendy mengaku, penyidik bisa mengonstruksikan Pasal 4, 6, dan 6 Undang-undang Pornografi terhadap Ketua Yayasan Keluarga Solidaritas Cendana dan Imam Besar Front Pembela Islam itu. Rizieq, tutur dia, memenuhi unsur menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi, sedangkan Firza memenuhi unsur membuat, menjadikan dirinya model secara sukarela.

BACA JUGA: Buat yang Ingin Tahu 9 Alasan Rizieq Melawan Panggilan Polisi, Klik!

"Saya sudah melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik," pungas dia. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Polda Metro Jaya, Firza Husein Irit Bicara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler