jpnn.com, JAKARTA - Percepatan transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) terpadu dari pusat hingga ke daerah terus dilakukan.
Transformasi digital ini juga telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.
BACA JUGA: Pesan Khusus Menteri Nadiem Makarim di Rakor SPBE 2023, Mohon Disimak
Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Profesor Yudho Giri Sucahyo mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) itu berfungsi sebagai peta jalan untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan mengetahui apa yang akan dilakukan selanjutnya dari sisi infrastruktur, lapisan data, hingga sumber daya manusia (SDM).
Hal itu diungkapkan Yudho dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: SPBE Memperkuat Struktur Tata Kelola Pemerintahan Digital, yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta, Kamis (7/12), Jumat (8/12).
BACA JUGA: Jabar Genjot Penerapan SPBE, Sumedang Siap Bantu Daerah Lain
Yudo mengingatkan bahwa SPBE menjadi sangat penting, karena teknologi digital merupakan suatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari.
"Tanpa teknologi digital, masyarakat tidak akan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu," kata Yudo.
Yudo menegaskan SPBE sangat diperlukan, dan menjadi penting karena digitalisasi tidak hanya berguna untuk kehidupan sehari-hari, tetapi juga dalam pelaksanaan pemerintahan.
Dosen Universitas Paramadina dan Research Fellow di Paramadina Public Policy Institute Muhammad Fajar Anandi memperkuat pemaparan Yudho dengan menjelaskan apa yang sebenarnya dimaksud dengan pemerintahan digital.
Menurut Fajar, pemerintahan digital adalah segala sesuatu yang akses, maupun layanan yang diberikan sudah tersedia secara digital, sebagai contoh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Namun, lebih dari itu pemerintahan digital sebenarnya merupakan pelayanan dan segala sesuatunya bisa dilakukan dengan cepat, tepat, serta lebih efisien tanpa harus mengeluarkan lebih banyak sumber daya lagi.
Menurutnya, ada satu pelajaran yang bisa dicontoh oleh Indonesia untuk menerapkan SPBE dalam pelaksanaan pemerintahan, yaitu penanganan masalah pangan di Denmark
"Denmark itu salah satu contoh yang paling menarik itu adalah dari sisi hortikultura, bagian dari pertanian," kata Fajar.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul