Pesan Khusus Menteri Nadiem Makarim di Rakor SPBE 2023, Mohon Disimak

Selasa, 14 November 2023 – 14:37 WIB
Kepala Pusdatin Kemendikbudristek M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah pada digitalisasi. Foto Humas Kemendikbudristek

jpnn.com, JAKARTA - Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kemendikbudristek mendapat apresiasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan capaian indeks 3,86 pada 2022. Hal tersebut merupakan capaian indeks tertinggi dari 103 kementerian/lembaga, pemda.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan kerja keras bersama seluruh jajaran Kemendikbudristek dalam rangka mendorong terwujudnya transformasi digital pendidikan. 

BACA JUGA: Percepat Rekrutmen 1 Juta PPPK Guru, Nadiem Usul 3 Poin Penting di RPP Manajemen ASN

Dia berharap capaian itu menjadi pemicu semangat untuk terus meningkatkan kualitas SPBE pada beberapa sektor di lingkungan Kemendikbudristek. 

“Terima kasih atas kerja keras Bapak/Ibu atas capaian ini, semoga Rakornas SPBE menjadi momentum yang menguatkan kita bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan implementasi SPBE. Mari, kita terus meningkatkan kualitas SPBE sebagai gerakan bersama mewujudkan Merdeka Belajar,” ujarnya di Jakarta, pada Senin (13/11). 

BACA JUGA: Simak Pernyataan Terbaru Nadiem, Dirjen GTK Singgung Profesi Guru PPPK

Rakornas tahun ini mengangkat tema “Mendukung Transformasi Digital Pendidikan melalui Penguatan SPBE di Lingkungan Kemendikbudristek”.

Upaya dalam meningkatkan pengelolaan dan implementasi SPBE juga telah dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 8 tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. Selain itu, Kemendikbudristek juga telah membentuk Tim Koordinasi SPBE Kemendikbudristek berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 310/P/2023.

BACA JUGA: Pernyataan Mas Nadiem & Dirjen Nunuk di Hari Guru, Ada soal PPPK, PPG 

Sebagaimana Merdeka Belajar yang mengedepankan gotong royong, penguatan tata kelola dan implementasi SPBE dikatakan Mendikbudristek, harus dilakukan bersama-sama. Tugas itu menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab Sekretaris Jenderal selaku koordinator maupun Pusdatin sebagai pengelola.

 “SPBE adalah tanggung jawab kita semua seluruh unit utama dan satker di lingkungan kementerian,” tegasnya. 

Pada kesempatan sama, Kepala Pusdatin Kemendikbudristek M. Hasan Chabibie mengatakan bahwa perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarah pada digitalisasi menuntut pemerintahan yang lebih responsif dan berkualitas dalam memberikan layanan.

SPBE diselenggarakan dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi. 

“Bukan hal mudah untuk mewujudkan visi SPBE tersebut, tetapi bukan hal mustahil untuk dicapai dengan kolaborasi dan sinergi seluruh pihak terkait," terang Hasan.

Menteri Nadiem mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam perubahan tata kelola penyelenggaraan dan manajemen SPBE. Mulai dari perencanaan, proses bisnis, layanan, data, informasi, aplikasi dan infrastruktur dan keamanan. Perbaikan pada aspek tersebut, kata dia, akan mengakselerasi transformasi digital pendidikan yang menjadi salah satu prioritas Merdeka Belajar.

Oleh karena itu, guna meningkatkan kolaborasi antarseluruh unit utama, penandatanganan komitmen bersama menjadi salah satu agenda dalam rakornas. 

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif Pusdatin Kemendikbudristek untuk menyelenggarakan Rakornas. Saya juga mendukung penandatanganan nota kesepahaman sebagai komitmen seluruh unit utama dalam mengimplementasikan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Kapusdatin menjelaskan transformasi digital telah didukung dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden Nomor 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. SPBE merupakan suatu keharusan dalam peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sehingga dapat meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik. Penguatan pengelolaan SPBE di lingkungan Kemendikbudristek perlu dilakukan dalam rangka pemberian arah dan kebijakan serta upaya membangun kesepahaman terkait penyelenggaraan SPBE 

“Oleh karena itu, rapat koordinasi dengan melibatkan seluruh pimpinan unit kerja menjadi langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun kepedulian dan pemahaman terkait implementasi SPBE di Kemendikbudristek,” terangnya.  

Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Implementasi SPBE pada 12-15 November 2023. Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyelaraskan kesepahaman, membangun komitmen, memperkuat kolaborasi, dan mengoptimalkan implementasi SPBE dalam mendukung percepatan transformasi digital pendidikan. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka KKI 2023, Menteri Nadiem Sampaikan Sejumlah Harapan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler