Ahli Sidang Anas: Hakim Ragu, Terdakwa Harus Dibebaskan

Kamis, 04 September 2014 – 20:22 WIB
Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9). JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadyah, Chairul Huda mengatakan, majelis hakim harus memiliki keyakinan bahwa seorang terdakwa bersalah pada saat memberi keputusan. Jika masih ada keragu-raguan maka hakim harus membebaskan terdakwa.

Keterangan itu disampaikan Huda saat menjadi ahli dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/9).

BACA JUGA: Menteri dari Parpol Berpotensi Selewengkan Jabatan

Huda menyatakan, selain keyakinan, dalam memberikan keputusan majelis hakim harus memiliki dua alat bukti yang cukup. "Kalau ada dua alat bukti tapi hakim ada keraguan dia harus membebaskan," katanya.

Ditambahkan Huda, pengadilan harus mencari ketidaksalahan seseorang bukan kesalahannya. Sebab, pengadilan adalah tempat memisahkan orang bersalah dari tidak bersalah.

BACA JUGA: Jokowi Diminta Prioritaskan Pembangunan Kehutanan

"Pengadilan harus mencari ketidaksalahan orang bukan kesalahan orang. Jadi harus dicari apa yang menyebabakan kemudian sebagai dasar dia tidak bersalah, bukan menjadi dasar dia bersalah," ucap Huda.

Menurut Huda, pengadilan tidak boleh dijalankan hanya untuk menyatakan orang bersalah. "Kalau pengadilan justru sekalipun sudah sekian banyak bukti menyatakan dia bersalah harus dicari lagi ada enggak sih celah untuk menyatakan dia tidak bersalah," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Buka Blokir Rekening Bandar Judi, Nama Kapolda Dicatut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Kantongi Nama 3 TSK Baru Kasus Judi Online


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler