Buka Blokir Rekening Bandar Judi, Nama Kapolda Dicatut

Kamis, 04 September 2014 – 19:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sudah memeriksa atasan AKBP MB dan AKP DS, dua tersangka dugaan suap bandar judi online untuk pembukaan rekening yang diblokir.       

Dua atasan yang dimaksud adalah Direktur dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. “Direktur dan Wakil Direktur sudah selesai (diperiksa),” kata Kepala Sub Direktorat IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Yudhiawan, Kamis (4/9) di Mabes Polri.
        
Pemeriksaan yang dilakukan itu untuk mengetahui mekanisme pembukaan blokir. Dijelaskan Yudhiawan, untuk pembukaan blokir rekening harus diketahui atasan atau ditanda tangani oleh direktur atas nama Kapolda.
        
Namun, dalam kasus ini surat itu tidak ditandatangani oleh Direktur, namun oleh tersangka. “Dari semua bukti yang ada ternyata ditandatangani oleh anggota yang bersangkutan,” katanya.
        
Menurut Yudhiawan, atasan tersangka maupun Kapolda, tidak tahu kalau rekening itu dibuka. “Buka blokir mengatasnamakan Kapolda.  Kapoldanya tidak tahu. Tahu-tahunya ada sudah ada rekening yang dibuka,” katanya.
        
Padahal, lanjut dia, untuk pembukaan blokir rekening itu harus ada gelar perkara khusus dan pemaparan kenapa dibuka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Mabes Polri Kantongi Nama 3 TSK Baru Kasus Judi Online

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Wasiat Gus Dur Muncul, Jokowi Dinilai Mampu Realisasikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler