Ahli Waris Haji Asri Tempuh Upaya Hukum, Memperkarakan Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia

Selasa, 21 Februari 2023 – 23:08 WIB
Salah seorang ahli waris almarhum Haji Asri, Abdul Rohim. Foto: Ist.

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah ahli waris almarhum Haji Asri mempraperadilankan keputusan Bareskrim Polri yang sebelumnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap pengaduan Haji Asri pada 2018 lalu.

Haji Asri ketika itu melaporkan salah satu orang terkaya di Indonesia berinisial LTK ke Bareskrim atas dugaan penipuan, penggelapan dan menggunakan dokumen palsu.

BACA JUGA: Seberapa Siap Polri Menerima Richard Eliezer sebagai Aset, bukan Musuh?

Sidang perdana praperadilan terhadap keputusan SP3 Bareskrim Polri sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, pekan lalu.

"Iya, praperadilan terhadap keputusan Polri, soal SP3," ujar kuasa hukum keluarga ahli waris Haji Asri, Elita Purnamasari, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/2).

BACA JUGA: ART Soroti Kasus Anggota Polri Terlibat Narkoba, Ada Saran untuk Kapolri

Sementara itu salah seorang ahli waris almarhum Haji Asri, Abdul Rohim menuturkan kasus ini terkait kepemilikan tambang batubara.

Almarhum Haji Asri merasa dirugikan pada saat proses peralihan kepemilikan dari perusahaan miliknya ke perusahaan yang diduga milik LTK pada 1997 lalu.

BACA JUGA: Penjelasan Irjen Krishna Murti soal Dosen UII Hilang di Norwegia, Begini Infonya

Haji Asri ketika itu menandatangani surat jual-beli dan menyerahkan seluruh sahamnya kepada PT KBS.

Menurut Abdul Rohim, Haji Asri pada dasarnya tidak mau menandatangani surat tersebut, tetapi izin pemegang perjanjian kerja sama perusahaan tambang batubara (PKP2B) miliknya terancam akan dicabut.

Akhirnya proses peralihan pun berjalan, dengan perjanjian ganti untung.

Hanya saja proses tidak berjalan dengan baik.

Menurut hukum keluarga ahli waris Haji Asri, Elita Purnamasari, jumlah yang dijanjikan sebesar Rp 5 miliar, tetapi hanya dibayarkan Rp 3,5 miliar oleh LTK dan EW, sehingga masih menyisakan Rp 1,5 miliar yang belum dibayar.

Elita lebih lanjut mengatakan dalam surat jual beli disebut, bila pihak kedua atau pembeli tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran dan setelah dilakukan perpanjangan waktu selama kurang lebih 60 hari, maka jumlah yang tertunggak akan dikonversi secara proporsional dengan saham pada perseroan atas nama Haji Asri.

"Itu sesuai perjanjian yang ditandatangani LTK, tetapi perjuangan Haji Asri dalam menuntut haknya berupa kepemilikan saham sebesar 30 persen dari Perseroan PT GBP selalu kandas," katanya.

Elita juga mengatakan semua daya dan upaya Haji Asri telah habis dikerahkan untuk menuntut haknya.

Namun, tidak juga membuahkan hasil.

Haji Asri akhirnya melaporkan LTK ke Bareskrim Polri dengan dugaan penipuan, penggelapan dan menggunakan dokumen palsu, pada 2018 lalu.

Namun, semua laporan tersebut dihentikan penyidikannya karena dianggap tidak cukup bukti.

Persoalan tidak berhenti sampai di situ, LTK justru melaporkan balik Haji Asri.

Haji Asri bahkan sampai dijebloskan ke dalam tahanan.

"Haji Asri akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena tidak terbukti melakukan pidana."

"Hal ini yang membuat Haji Asri depresi berat, bangkrut secara ekonomi hingga terkena stroke dan meninggal dunia," katanya.

Karena itulah, kemudian pihak ahli waris tidak akan tinggal diam.

Mereka berupaya melakukan perlawanan hukum dengan terlebih dahulu mengajukan praperadilan terhadap putusan kepolisian yang menerbitkan SP3 atas pengaduan Haji Asri.

"Meski Haji Asri sudah meninggal, beliau berpesan kepada anak-anaknya agar terus memperjuangkan hak mereka."

"Haji Asri yakin masih banyak orang baik yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran di negara ini," kata Elita.

Sementara itu, advokat pada kantor hukum MacalloHarlin Mendrofa Advocates, Turangga Harlin mengajukan hak jawab atas nama Low Tuck Kwong, terkait pemaparan ahli waris almarhum Haji Asri.

Berikut kutipan sanggahan dan tanggapannya.

1. Tidak benar masih terdapat persoalan mengenai kepemilikan PT Gunungbayan Pratamacoal terkait perjanjian jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal tertanggal 27 November 1997 yang dibuat alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penjual dan klien kami (serta Bapak Engki Wibowo dan PT Kaltim Barat Santosa) selaku pembeli.

Segala permasalahan hukum antara almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami terkait perjanjian dimaksud, termasuk tuduhan adanya kekurangan sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar oleh klien kami, telah diselesaikan secara tuntas melalui proses hukum di muka pengadilan sejak 2015, dimana almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat merupakan pihak yang dikalahkan.

Hal tersebut dapat dilihat dari keputusan Mahkamah Agung Nomor 2734K/P/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo No.623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA).

(Dapat diunduh dari situs direktori putusan MA melalui tautan https://bit.ly/3ItaHgh dan https://bit.ly/3xOtHua.

2. Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya yang menuduh bahwa klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp 1,5 miliar karena berdasarkan putusan MA, secara tegas telah memutuskan bahwa:

(a) Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut akta-akta penyerahannya yang dibuat di hadapan notaris oleh almarhum Haji Asri beserta keluarga dan klien kami adalah sah menurut hukum.

(b) Tuduhan almarhum Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan.

3. Menyangkut laporan polisi dalam perkara pidana yang pernah terjadi antara klien kami dengan almarhum Haji Asri, Pasal 17 UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan antara lain dengan mengajukan laporan dalam perkara pidana.

Sedangkan mengenai laporan-laporan polisi yang pernah diajukan almarhum Haji Asri maupun keluarga/ahli warisnya terhadap klien kami dan kemudian dihentikan penyidikannya, hal tersebut adalah kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lebih jauh hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan mana pun yang memerintahkan penyidik Polri untuk melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan polisi sebagaimana dimaksud.

4. Oleh karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan oleh dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri dan kuasa hukumnya sebagaimana termuat dalam pemberitaan merupakan hal yang keliru, tidak sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya dan bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga tuduhan-tuuduhan tersebut bersifat menyesatkan.

5. Kami dan klien kami mengimbau agar seluruh pihak menghormati dan agar keluarga/ahli waris almarhum Haji Asri menaati putusan MA dengan antara lain tidak menyampaikan hal-hal dan tidak menggiring opini yang kontraproduktif dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung selaku lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

6. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, klien kami mencadangkan hak-haknya untuk mengambil langkah-langkah hukum formal terhadap pihak-pihak yang merugikan dan kepentingan klien kami.

Sebagai penutup, sesuai UU Pers dan Pedoman Hak Jawab, pers wajib melayani hak jawab.

Hormat saya untuk dan atas nama Bapak Low Tuck Kwong, Turangga Harlin SH, LL.M. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Evakuasi Temukan Lokasi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler