Ahli Waris Perkebunan Masawoukow Terus Perjuangkan Hak

Jumat, 21 Desember 2018 – 19:25 WIB
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan warga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow Kayuwatu, Kairagi Dua, Manado, Sulawesi Utara, berupaya untuk mendapatkan kembali hak atas kepemilikan lahan terus dilakukan.

Tokoh muda masyarakat adat Minahasa Sulawesi Utara (Sulut) Stephen Liow dan Max Togas mengungkapkan, hampir sekitar 200 kepala keluarga ahli waris dari tanah pasini (adat) perkebunan Masawoukow yang lahannya dirampas penguasa dan dialihkan menjadi milik PT Wenang Permai Sentosa (WPS).

BACA JUGA: Target Jokowi-Maruf Menang 80% di Sulut Tak Muluk-muluk

Max menduga, terdapat tindakan korupsi dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.1 dan No.2 yang dilakukan penyelengara negara tersebut.

"Kami menduga adanya tindak pidana korupsi berjamaah yang dilakukan penguasa dan pengusaha demi untuk kepentingan sendiri, kami sudah melapor dan akan kami kawal sampai tuntas," katanya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12).

BACA JUGA: Kitorang Yakin Jokowi-Maruf Menang 80 Persen di Sulut

Sementara Stephen menjelaskan, pada awalnya kasus tersebut merupakan kasus perdata. Namun ketika pihaknya melakukan pendalaman dan berdasarkan data keterangan dan bukti yang dikumpulkan, diduga adanya tindak pidana korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara (penguasa) yang melibatkan Pengusaha dalam proses peralihan kepemilikan tanah pada lokasi tersebut.

Sejak awal sekitar 1960, kata Stephen, terjadi kesalahan pada lokasi tanah perkebunan tersebut yang pada 1980 an dan 1990 an diterbitkan sertifikat Hak Pakai No.1 dan 2 seluas kurang lebih 54 Hektare atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.753 seluas 97 Hektare atas nama PT WPS.

BACA JUGA: Ahmadi Laporkan Ketua PN Simeulue ke Komisi Yudisial

Padahal, tanah perkebunan milik petani di desa Kayuwatu saat itu hanya dipinjam pakai oleh penguasa dalam rangka perluasan perkebunan percontohan kelapa.

Anehnya, saat ini pada lokasi tanah tersebut berdiri bangunan megah sebagai Sekertariat Terumbu Karang International (Coral Triangle International) yang merupakan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa dimana pada tahun 2009 dikucurkan bantuan Dana sejumlah Rp47 Milyar untuk Pemerintah Sulawesi Utara yang notabene tanahnya milik pengusaha swasta atas nama PT WPS.

"Jelas sekali adanya kong kalikong antara penguasa dan pengusaha. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh penguasa sebagai penyelenggara negara saat itu sehingga PT WPS dengan leluasa memperluas usaha bisnisnya di atas lahan tanah milik aslinya adalah masyarakat miskin yang mayoritas hidupnya sebagai petani," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris Ruland Siwi menyatakan bahwa saat ini semua bukti dan keterangan dari saksi-saksi sudah siap dan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk melanjutkan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Kami yakin mereka (Penguasa dan Pengusaha) akan bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang merka lakukan. Menyelesaikan hak ahli waris atas lahan perkebunan milik mereka dan memperbaiki semua administrasi sehingga tidak merugikan keuangan Negara," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Tanah Bandara Berbuntut Laporan ke Bareskrim


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler