Rebutan Tanah Bandara Berbuntut Laporan ke Bareskrim

Selasa, 21 Agustus 2018 – 18:34 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris tanah Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) Suwarsi dan adik-adiknya melalui kuasa hukumnya Petrus Selestinus melaporkan Koes Siti Marlia dkk ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (21/8). Didampingi rekannya Bambang Hadi Supriyanto, Petrus melaporkan Koes Siti karena diduga mencermarkan berita bohong.

Petrus menjelaskan, Koes Siti telah mengklaim sebagai ahli waris dari Moersodarinah yang berhak mewaris atas ganti rugi lahan bandara dengan menggunakan data palsu dengan cara menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya.

BACA JUGA: Please, Tak Usah Ngeri Lihat Irjen Arief Pimpin Bareskrim

"Dia yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Moersoedarinah yang berhak menerima uang ganti rugi itu. Padahal dia bukan ahli waris," kata Petrus usai membuat laporan di Bareskrim Polri.

Menurut dia, uang ganti rugi sebesar Rp 700 miliar itu dikonsinyasi oleh pihak Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Wates, karena adanya sengketa pemilikan tanah antara Suwarsi melawan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X dan PT Angkasa Pura di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

BACA JUGA: Kabut Asap Lagi, Polisi Siap Sikat Pelaku Karhutla!

Petrus menambahkan, saat ini, perkara dan uang ganti rugi masih berjalan di PN Yogyakarta tetapi PN Wates telah mencairkan uang konsinyasi itu dan menyerahkan ke Paku Alam X pada 5 Juni 2018.

Dalam sengketa ini, menurut Petrus, seharusnya PN Wates menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, Petrus menyayangkan sikap PN Wates karena telah mencairkan uang konsinyasi secara prematur dan di luar wewenang.

BACA JUGA: Eks Danjen Kopassus Berharap Polri Makin Dicintai Rakyat

Selain itu, sengketa pemilikian ini juga dihalangi oleh masuknya pihak Koes Siti Marlia yang diduga telah menggunakan dokumen palsu dan keterangan yang mengaburkan fakta-fakta hukum lainnya.

"Dalam perjalanan perkara kepemilikan tanah itu, ada upaya berbagai pihak dengan berbagai cara termasuk memalsukan identitas, bahkan diduga sebagai upaya untuk menggelapkan asal-usul ahli waris yang sebenarnya. Di samping itu, bisa juga mereka telah menebar fitnah terhadap ahli waris Pembayun Waluyo yaitu Ibu Suwarsih dan kawan-kawan," kata dia.

Dalam laporannya kali ini, Petrus menyertakan barang bukti berupa rekaman video. Laporan teregistrasi dengan LP/B/1026/VIII/2018/Bareskrim, tanggal 21 Agustus 2018. Terlapor diadukan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paminal Polri Undang Eks Danjen Kopassus untuk Gelar Perkara


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler