Ahli Waris Tuntut Tanah ke Grand Wisata

Kamis, 05 Agustus 2010 – 09:53 WIB
BEKASI - Belasan warga mendatangi kantor Perumahan Grand Wisata yang berlokasi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kedatangan warga guna menuntut hak atas tanah milik ahli waris Timin yakni Kacong dan KasenTanah yang diklaim itu berada di Kampung Trenggilis Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi seluas 3.750 m2

BACA JUGA: Jakarta Harus Bangun TPST Lokal


        
”Tanah ahli waris dari almarhum Timin, yakni Kacong dan Kasen, berada di Grand Wisata
Tanah ini dikatakan sudah memperoleh kekuatan hukum di pengadilan terkait proses pidana bukan perdata

BACA JUGA: Pertanyakan Halte yang Mangkrak

Kami akan melakukan upaya perdata,” terang kuasa hukum ahli waris, Toto Hendarsah, usai bertemu dengan perwakilan Manajemen Grand Wisata, kemarin

    
Dia juga mengatakan, Manajemen Grand Wisata memang tidak salah, karena membeli tanah itu secara sah

BACA JUGA: Pemilukada DKI Jakarta Mulai Menggeliat

”Kita tidak salahkan Grand Wisata.Cuma unsur materialnya ini yang harus kita ketahuiKita menduga ada konspirasi dengan Sekdes Lambang SariTanah itu bermasalah, dibilang tidak bersengketaDokumen ada pada kami,” ujarnya

Karena itu dia meminta pengembang Grand Wisata mau menyerahkan tanah itu atau membeli sesuai harga pasaran”Para ahli waris itu sudah sepuh, mereka capek karena kasus ini,” pungkas Toto jugaSementara itu, pihak Manajemen Grand Wisata saat hendak dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan komentarItu diungkapkan seorang satpam yang berjaga di sana(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Akui Banyak BLK Tak Terawat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler