Ahmad Ali Singgung Tekanan Luar Biasa Soal Upaya JC dari Bharada E

Senin, 08 Agustus 2022 – 12:53 WIB
Ahmad Ali. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menduga Richard Eliezer atau Bharada E berupaya konsisten dengan pernyataan terbaru sehingga anggota Brimob itu mengajukan justice collaborator.

Diketahui, Bharada E banyak mengungkap peryataan baru dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Bilang Menembak Brigadir J Atas Perintah Atasan, Tak Ada Baku Tembak

Misalnya, saat Bharada E mengaku diperintah atasan untuk membunuh, meskipun tidak terpinci sosok yang menyuruh tersebut.

"Saya pikir ini juga satu upaya konsisten terhadap dia untuk mempertahankan keterangan dia yang kemarin," ujar Ali kepada wartawan, Senin (8/8).

BACA JUGA: 3 Pengakuan Bharada E, Pak Sambo Sudah Terlihat Lelah, Mengaku Sajalah

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mengatakan upaya Bharada E menjadi justice collaborator sebenarnya sebagai upaya untuk lepas dari tekanan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ali tidak memungkiri ajudan Irjen Ferdy Sambo itu berpotensi mendapat tekanan dengan keterangan terbaru ke Timsus Polri.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bharada E Sudah Bicara, Campur Tangan Ferdy Sambo Terungkap, Masih Ada Kejutan Lain

"Dia menyadari juga bahwa ini akan ada tekanan yang luar biasa yang dia akan dapatkan dengan keterangan dia yang baru tersebut," ungkap eks Ketua Fraksi NasDem itu.

Ke depan, Ahmad Ali berharap negara bisa memberikan perlindungan baik secara fisik dan mental apabila Bharada E mengajukan justice collaborator.

"Jadi, sekali lagi negara perlu dan wajib untuk memberikan perlindungan kala itu itu memang dianggap perlu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyebut ada syarat yang ketat apabila Richard Eliezer atau Bharada E ingin memperoleh jaminan keselamatan dari pihaknya.

Menurut dia, Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, agar mendapat perlindungan.

Pasalnya, Bharada E kini bukan berstatus saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J, melainkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka, enggak bisa lagi kami memberikan perlindungan, kecuali yang bersangkutan nanti bersedia dan memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama," kata alumnus FISIP UGM itu saat dihubungi, Minggu (7/8). (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap, Bharada E Ternyata Tidak Punya Motif Untuk Membunuh Brigadir J


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler