Terungkap, Bharada E Ternyata Tidak Punya Motif Untuk Membunuh Brigadir J

Senin, 08 Agustus 2022 – 00:55 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyebut kliennya tidak punya motif membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Betul, yang bersangkutan tidak punya motif," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8).

BACA JUGA: Ternyata, Begini Tempat Khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob, Mengapa di Sana?

Menurut dia, temuan Bharada E tidak punya motif tentunya bisa menjadi petunjuk bagi kepolisian mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Misalnya, anggota tim khusus (Timus) bisa mengungkap tokoh utama dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).  

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bikin Sulit Penyelidikan Komnas HAM?

"Betul, artinya di sini ada perintah," ujarnya.

Deolipa sebagai pengacara Bharada E mengaku sudah mengantongi nama tokoh utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama

Namun, dia belum bisa mengungkap ke publik sosok utama dalam perkara tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Sebab, masuk wilayah penyelidikan," ujar dia.

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,” ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Gagal Bertemu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi: Saya Ikhlas


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler