Ahmad Ali Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Minggu, 07 Agustus 2022 – 19:42 WIB
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Ali menanggapi kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali merasa yakin bakal ada tersangka selain Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Waketum Partai NasDem itu, polisi menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP demi menjerat anggota Brimob tersebut.

BACA JUGA: Ahmad Ali Sebut Penanganan Kasus Berbeda, Jangan Dibanding-bandingkan

"Pasal 55 dan 56 itu turut serta. Berarti ada orang lain," kata Ahmad Ali kepada wartawan, Minggu (7/8).

Eks aktivis HMI itu mengatakan tidak mungkin polisi menerapkan Pasal 55 dan 56 KUHP jika penyidik Korps Bhayangkara tidak yakin adanya tersangka lain dalam kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA: Hasto Mempertanyakan Prestasi Anies, Ahmad Ali: Komunikasi NasDem dan PDIP tidak Terganggu

"Enggak mungkin kepolisian berani memasang pasal seperti itu kalau dia (polisi, red) enggak punya keyakinan," ujar Ahmad Ali.

Mantan ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengajak publik bisa memercayai kepolisian dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J. 

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama

Polisi diyakini Ahmad Ali sudah punya konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tewasnya ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

"Saya meyakini bahwa dalam waktu tidak terlalu lama ini akan terang benderang," ungkapnya.

Ahmad Ali memprediksi kasus tewasnya Brigadir J bisa tuntas secara transparan dan akuntabel paling lambat pada 17 Agustus 2022.

"Saya pikir dalam waktu sebelum 17-an ini konstruksi kasus ini sudah sempurna," ujarnya. 

Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jeratan untuk Bharada E ialah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini. Saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang dilakukan pihak lain.

Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan. Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. (ast/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler