Kuasa Hukum: Bharada E Bukan Pelaku Utama

Minggu, 07 Agustus 2022 – 18:03 WIB
Kubu Bharada E mengajukan justice collaborator. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan kliennya bukan pelaku utama kasus kematian Brigadir J.

Adapun Deolipa telah bertemu Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus tersebut.

BACA JUGA: Begini Sudut Pandang Islam Tentang Onani dan Cara Mengatasinya

"Iya betul, (Bharada E) bukan pelaku utama," kata Deolipa kepada JPNN.com, Minggu (7/8).

Oleh sebab itu, Deolipa mengajukan Bharada E sebagai justice collaborator dan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.

BACA JUGA: Bharada E Sebut Beberapa Nama yang Terlibat Kasus Tewasnya Brigadir J, Sudah Terang Benderang

Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.

"Tentunya ada rasa khawatir," ujar Deolipa.

BACA JUGA: Bharada E Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Siap Buka-Bukaan?

Sebelumnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (cr1/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler