Ahmad Atang Sentil Bawaslu soal Penundaan Pilkada Serentak 2024

Senin, 17 Juli 2023 – 12:09 WIB
Ilustrasi Bawaslu RI. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menyentil Bawaslu RI yang melontarkan wacana penundaan Pilkada serentak 2024.

Atang menyebut penundaan Pilkada 2024 merupakan domainnya pemerintah dan DPR.

BACA JUGA: Penundaan Pilkada Serentak 2024 Tergantung KPU dan Polri

Dia menyebut ?bila ada persoalan teknis penyelenggaraan yang dirasakan akan mengganggu, maka sebaiknya disampaikan kepada pemerintah dan DPR, bukan membangun diskursus di publik.

"Sebagai penyelenggara, Bawaslu seharusnya tidak melemparkan wacana tersebut ke ruang publik, karena persoalan tersebut menjadi domainnya pemerintah dan DPR," ucapnya di Kupang, Senin (17/7).

BACA JUGA: Mahfud MD Angkat Bicara Merespons Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2024

Wacana penundaan pilkada serentak kembali mengemuka setelah diusulkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Atang menilai eskalasi lokal terkait pilkada memang akan meningkat sejalan dengan dinamika politik.

BACA JUGA: Surya Paloh Peringatkan Penyelenggara Pemilu 2024, Begini Kalimatnya

Namun, karena masing-masing daerah memiliki karakter yang berbeda-beda maka pendekatan pengamanan harus disesuaikan dengan masalah kamtibmas yang dihadapi oleh daerah.

Dia pun meyakini masalah keamanan Pilkada Serentak 2024 bakal diantisipasi oleh aparat keamanan, yakni Polri dibantu TNI.

Sepanjang pemerintah dan Polri belum merasa bahwa faktor keamanan menjadi kendala, maka pilkada serentak tidak perlu ditunda.

Atang menekan bahwa pihak yang berhak soal masalah keamanan adalah Polri bukan Bawaslu.

Dia menyebut Bawaslu dengan segala perangkatnya hanya menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara sebagai penyelenggara, terutama soal pengawasan.

KPU RI telah menetapkan bahwa Pilpres dan Pileg digelar pada 14 Februari 2024.

Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara pemilih akan memilih gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler