Penundaan Pilkada Serentak 2024 Tergantung KPU dan Polri

Senin, 17 Juli 2023 – 08:33 WIB
Pilkada serentak. Foto : dok.JPNN

jpnn.com, SAMARINDA - Pengamat Politik Universitas Mulawarman Samarinda Mohammad Taufik menilai opsi penundaan pilkada serentak tergantung pada kesiapan KPU RI dan Polri.

Opsi penundaan pilkada serentak 2024 itu sebelumnya disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

BACA JUGA: Mahfud MD Angkat Bicara Merespons Wacana Penundaan Pilkada Serentak 2024

"KPU RI terkait kesiapan dan jadwal pelaksanaannya, sedangkan masalah keamanan menjadi tanggung jawab Polri," ujar Taufik di Samarinda, Minggu (17/7).

Mantan Ketua KPU Kaltim itu merujuk dari pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, tentang kesiapan Polri mengamankan Pemilu 2024.

BACA JUGA: 16 Anggota Geng Motor di Sukabumi Diciduk Polisi, Ada Inisial ARA

"Situasi dan keputusan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 masih bisa berubah seiring waktu, dan tergantung pada faktor-faktor lain yang mempengaruhi proses tersebut," tutur Taufik.

Dia memandang pemilu dan pilkada serentak pada 2024 memiliki beberapa alasan yang mendukung pelaksanaannya secara bersamaan yang dinilai lebih banyak manfaatnya.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripka Laode Imran Kena Panah di Leher, Bripda Eliezer Juga Terluka

Dari sisi biaya, dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak, pemerintah dapat mengurangi anggaran yang dikeluarkan.

"Selain itu, pemilu dan pilkada serentak juga dapat memudahkan pemilih karena mereka hanya perlu datang ke tempat pemungutan suara (TPS) satu kali untuk memilih calon legislatif, calon presiden, dan calon kepala daerah," kata Taufik.

Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak juga dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih.

"Karena pemilih akan lebih termotivasi untuk memilih calon yang mereka inginkan, jika mereka tahu bahwa mereka hanya perlu datang ke TPS sekali," ujarnya.

Pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak juga dapat menyatukan momentum demokrasi di Indonesia.

"Pemilu dan pilkada serentak diharapkan dapat menjadi salah satu reformasi penting dalam sistem politik Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik," kata Taufik.

KPU RI akan menggelar Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Sementara pada 27 November 2024, pemilih akan memilih Gubernur, Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler