jpnn.com, RIAU - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengkritisi hasil Ijtima Ulama VII Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa tentang pengucapan salam berbagai agama bukan toleransi yang benar.
Dia menghormati hal itu dan menyarankan agar salam agama-agama semestinya tetap dibenarkan dan ditambah persatuan ‘Salam Pancasila’ di forum-forum resmi.
BACA JUGA: Ahmad Basarah: Penganiayaan kepada Sukarelawan Ganjar-Mahfud Pelanggaran HAM
"Negara kita dihuni oleh 1.340 suku bangsa yang menganut selain enam agama yang diakui negara secara sah juga banyak aliran kepercayaan yang masih hidup. Jika kebhinekaan di negara kita tidak kita jaga, tidak kita rawat, dengan toleransi dan semangat kebangsaan yang utuh," ujar Ahmad Basarah saat memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 di Blok Rokan Dumai Riau, Sabtu (1/6)
Dia mengajak semua pihak untuk saling menghormati dalam perbedaan, termasuk mazhab dalam Islam.
BACA JUGA: MPR RI Tegaskan Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan
Dia berpendapat dirinya mengikuti mazhab yang menyatakan bahwa mengucapkan salam agama dibolehkan dalam Islam, sesuai spirit hadist Nabi SAW riwayat Bukhari Muslim "innamal a’maalu bin-niyyat" bahwa sesungguhnya setiap perbuatan manusia dinilai Allah tergantung pada niatnya.
"Dalam Al-Quran, khususnya Surat Al-Mumtahanah (60) ayat 8, jelas sekali Allah mengajarkan bahwa dia yang Maha Suci tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi mereka dalam urusan agama dan tidak mengusir mereka dari kampung halaman,".
BACA JUGA: Ahmad Basarah Buka-bukaan soal Dukungan untuk Ganjar-Mahfud, Terus Mengalir
"Saat saya sebagai umat Islam menyampaikan salam agama lain atau memberikan ucapan selamat memperingati hari hari besar agama lain, niat dalam hati saya hanya untuk menghormati dan menjaga toleransi serta memperkokoh kehidupan kebangsaan Indonesia dan bukan untuk menoleransi apalagi mengompromikan aqidah keislaman saya," tambah Wakil Ketua Lakpesdam PBNU ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku sangat menghormati kedudukan dan peran MUI.
Apalagi Perpres 151/2014 menyatakan bahwa organisasi ini adalah wadah musyawarah para ulama untuk mengayomi dan meningkatkan partisipasi umat Islam dalam pembangunan nasional.
Akan tetapi, Ahmad Basarah mengingatkan karena MUI bukan institusi negara atau merepresentasikan negara, maka sesuai UU No. 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, fatwa-fatwa MUI tersebut bukanlah hukum negara yang mempunyai kekuatan memaksa untuk diterapkan pada seluruh rakyat Indonesia.
"MUI tentu saja harus diakui sebagai salah satu kekuatan sosial keagamaan dalam infrastruktur ketatanegaraan. Karena itu, fatwa organisasi ini hanya mengikat dan ditaati oleh komunitas umat Islam yang merasa punya ikatan primordialisme terhadap MUI itu sendiri," jelas Doktor bidang hukum ketatanegaraan Universitas Diponegoro Semarang itu.
Dia mengajak semua elemen bangsa kembali pada spirit sila pertama "Ketuhanan yang Maha Esa" dalam Pancasila yang bermakna bahwa di negara ini.
Semua warga negara bertuhan dan menjalankan perintah tuhannya masing masing dengan saling hormat-menghormati di antara sesama pemeluk agama dan kepercayaan.
"Islam yang saya pahami adalah agama damai yang rahmatan lil alami atau rahmat bagi semesta alam sesuai makna Islam itu sendiri, yakni perdamaian. Di tengah kebhinekaan, wajar saja jika harus ada yang disebut mujaamalah (sopan santun sosial) di antara masyarakat yang majemuk," tegas Sekretaris Dewan Penasihat PP Baitul Muslimin Indonesia ini.
Ketua DPP PDI Perjuangan itu mengajak semua pihak, terutama umat Islam, untuk berkaca kepada tokoh-tokoh besar dunia yang berpandangan moderat dalam muamalah.
Dia mencontohkan tiga ulama kontemporer, yakni Grand Syekh Al Azhar Mesir Prof Ahmed Thayeb serta Nasr Farid Washil dan Ali Jum’ah, keduanya mantan mufti Mesir. Mereka adalah adalah tokoh-tokoh Islam dunia yang membolehkan ucapan selamat natal sebagai bentuk mujaamalah dan ‘berlaku baik dan adil’ sebagaimana dalam Al Qur’an surat Al-Mumtahanah ayat 8. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Basarah Serukan Dunia Desak Israel Hentikan Agresi Terhadap Palestina
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian