Ahmad Basarah: Sikap 2 Stafsus Presiden Bisa jadi Contoh Pejabat yang Melakukan Abuse of Power

Minggu, 26 April 2020 – 11:16 WIB
Ahmad Basarah. Foto: Humas MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut, apa yang dilakukan dua Staf Khusus Presiden, Adamas Belva Syah Devara dan Andi Taufan, telah mencoreng wibawa Presiden Joko Widodo. Keduanya sudah resmi mengundurkan diri.

Basarah mengatakan, kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua staf khusus presiden dan semua penyelenggra negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power

BACA JUGA: Guru Honorer Tak Mengajar Selama Pandemi Corona, Tidak Digaji dari Dana BOS

“Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kita ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang,” tegas Basarah di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Ketua DPP PDI Perjuangan itu lebih jauh mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU administrasi pemerintahan.

BACA JUGA: Ide Ketua MPR untuk Permudah Distribusi Logistik Saat Pandemi Covid-19

Di dalam UU ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‘’Undang-undang ini juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelengaraan pemerintahan,’’ jelas Basarah.

BACA JUGA: Pimpinan MPR Minta Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

Mantan Sekjen Gerakan Mahasiswa Nasional Indonessia (GMNI) periode 1996 - 1999 itu berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan, sehingga instrumen UU Nomor 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.

‘’Dengan demikian, tak akan terjadi abuse of power seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu.’’

Menurut Basasrah, abuse of power pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sabagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

‘’Dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,’’ jelas doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang ini.

Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Kemudian, pasal 18 ayat (3) menyebutkan, “badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum di atas, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.

“Namun, terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur meminta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus. Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan abuse of power harus rela mengundurkan diri,” kata dosen paska sarjana UNISMA ini. (ikn/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler