jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengajak masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah demi memutus rantai penyebaran Covid-19 di tanah air.
Lestari menilai kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah merupakan hasil evaluasi dari sebelumnya yang sifatnya imbauan.
BACA JUGA: Larangan Mudik Resmi Diterapkan, Tol Sudah Disekat
“Dengan kebijakan yang lebih tegas saya berharap masyarakat bisa mematuhi untuk tidak mudik," kata Lestari dalam keterangan, Jumat (24/4).
Seperti diketahui, Jumat (24/4), merupakan hari pertama pelaksanaan kebijakan larangan mudik. Namun diberitakan sejumlah media, Kamis (23/4), jalur pantai utara Jawa ramai dipadati pengendara roda dua dari arah Jakarta menuju ke sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
BACA JUGA: Larangan Mudik Bikin Perusahaan Otobus Tercekik
Pada beberapa hari sebelumnya di sejumlah terminal dan stasiun kereta api di Jakarta juga terlihat lonjakan penumpang tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Para perantau memilih mudik lebih dini karena kesulitan mencari nafkah di perantauan. Para perantau rela untuk menjalani isolasi ketika tiba di kampung halamannya daripada harus menanggung himpitan beban ekonomi di Jakarta yang tidak jelas ujungnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Tiba-tiba Meminta Maaf Kepada Warga Jawa Barat
Menyikapi kondisi tersebut, Lestari menyarankan pemerintah mencari solusi berbasiskan rasa keadilan untuk bagaimana mencegah perantau yang kehilangan mata pencaharian agar tidak pulang kampung namun kebutuhan mereka bisa terpenuhi.
"Perlu ada solusi menyeluruh bagaimana mengatasi persoalan ini," ujar politikus Partai NasDem yang karib disapa Rerie itu.
Rerie pun merespons pernyataan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) yang memperkirakan 900 ribu perantau meninggalkan Jakarta sebelum larangan mudik diberlakukan.
MTI juga mencatat masih ada 1,3 juta perantau yang belum pulang dan memiliki tujuan mudik ke wilayah Jawa Barat 13 persen, Jawa Tengah 33 persen, DIY 7,8 persen, Jawa Timur 20 persen, serta Sumatera dan Lampung 8 persen.
"Harus benar-benar dipikirkan upaya mencegah 1,3 juta perantau mudik ke kampung halaman sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus. Sebab, apabila terus dibiarkan, dampak kesehatan maupun ekonomi akan semakin besar,” jelas Rerie.
Untuk itu, Rerie kembali mengingatkan soal mekanisme pemberian bantuan secara cepat dan tepat bagi mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penyebaran Covid-19.
“Kami minta pemerintah lebih sigap mengatasi persoalan ini. Ketegasan dan ketepatan pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan sangat diperlukan, khususnya memasuki periode puncak penyebaran Covid-19 sebagaimana diingatkan beberapa pakar,” tutupnya. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy