jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah menetapkan musisi Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera mengatakan, seharusnya Ahmad Dhani menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir.
BACA JUGA: Polda Jatim Jerat Ahmad Dhani Jadi Tersangka
Sayangnya, kuasa hukum Ahmad Dhani tidak menjelaskan alasan jelas soal ketidakhadiran kliennya ke Polda Jawa Timur.
"Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan," jelas Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (18/10).
BACA JUGA: Ahmad Dhani Pusing Dengar Penjelasan Saksi Ahli Pidana
Untuk itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani dengan status yang sama sesuai ketetapan Undang-undang. Pemanggilan tersebut punya jangka waktu hingga satu minggu ke depan.
"Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani)," kata Barung.
BACA JUGA: Ahmad Dhani Komen di Instagram Mulan Jameela, Netizen Heboh
Sebelumnya, suami Mulan Jameela tersebut sudah memenuhi panggilan Polda Jawa Timur dua minggu lalu, Senin (1/10). Pada pemanggilan tersebut, polisi memeriksa Ahmad Dhani sebagai saksi.
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden adalah idiot. Pihak yang melaporkan Politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.(HDR/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Jalani Sidang, Ahmad Dhani Hadirkan Dua Saksi Ahli
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh