Ahmad Dhani Nilai Vonisnya Sebagai Balas Dendam Kasus Ahok

Selasa, 29 Januari 2019 – 20:54 WIB
Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang lanjutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Karena tidak hadirnya saksi, sidang tersebut ditunda. Ilustrasi : Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, KOLKATA - Musikus Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo karena kasus ujaran kebencian. Pentolan Dewa 19 divonis bersalah dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Pihak Ahmad Dhani menilai hukuman itu sebagai balas dendam atas kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

BACA JUGA: Dhani Terbukti Bersalah, BPN Prabowo: Hukum Sangat Berpihak

Menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, hukuman terhadap kliennya itu sebagai deja vu dinimika politik kasus Ahok yang juga divonis penjara.

Baca juga: Viral Foto Ahmad Dhani dalam Tahanan Bareng Narapidana

BACA JUGA: Amien Rais Tuding Hakim PN Jaksel Mengkriminalisasi Ahmad Dhani

 

"Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok," ujar Hendarsam usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Fadli Zon dan Mulan Jameela Gelar Aksi Solidaritas untuk Ahmad Dhani

Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis, menyatakan, hakim juga tidak menyebutkan bahwa ditujukan kepada siapa ujaran kebencian yang dilakukan Dhani. Padahal, pasal yang didakwakan mengharuskan adanya narasi antar golongan sebagai pihak yang dirugikan.

Baca juga: Ahmad Dhani: Aku Bangga Ditahan di Rezim Sontoloyo

 

"Ini tidak adil bagi terdakwa. Tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kami. Dalam banding itu akan kami masukkan," paparnya.

Merespons putusan tersebut, Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian kepada siapa pun, misalnya kepada etnis Tionghoa. Banyak temannya yang merupakan etnis Tionghoa.

"Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen. Oma saya Katolik, tante Katolik, sepupu Protestan. Saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama. Masih ada tingkat selanjutnya," ujar dia.

Baca juga: Usai Divonis Bersalah, Dhani Bilang Begini soal Ahok

Sesaat setelah sidang, Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang menggunakan mobil tahanan. Dia ditemani oleh anak ketiganya, Abdul Qodir Jaelani.

Proses eksekusi Ahmad Dhani berlangsung cukup dramatis. Sekalipun hanya dikawal sejumlah petugas kejaksaan tanpa diborgol. Dua bola mata Dul -sapaan Abdul Qodir, terlihat berkaca-kaca saat melihat ayahnya masuk ke mobil tahanan yang kemudian membawanya ke Rutan Cipinang. (jpc/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Komitmen Bantu Ahmad Dhani


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler