jpnn.com - MUSIKUS Ahmad Dhani melaporkan pengguna Facebook Indra Tan karena diduga menyebarkan konten fitnah.
Dhani bersama pengacaranya, Ramdhan Alamsyah melaporkan akun itu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11).
BACA JUGA: Sanjung Suami Sandra Dewi, Delon Idol: Harvey itu Keren Dia
Menurut Ramdhan, postingan Indra Tan di Facebook membuat kliennya dirugikan. Terlebih, sejumlah postingan Indra Tan dinilai telah menyudutkan kliennya dengan mengadu domba dengan Presiden Jokowi.
"Hari ini Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah," kata Ramdhan di usai membuat laporan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Dipolisikan Relawan Jokowi, Dhani: Belajar Hukum Dulu
Ramdhan mengaku membawa sejumlah bukti melaporkan Indra Tan. Salah satunya yakni foto hasil capture-an salah satu postingan Indra Tan.
"Di sini dikatakan dalam FB-nya, Ahmad Dhani harus jadi tersangka. Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak, maaf, anj**g Presiden Jokowi, b**i Presiden Jokowi, kemudian dishare," ungkap dia.
BACA JUGA: Ahmad Dhani: Kalau Pak Jokowi Kurang Kerjaan ya Bisa aja
Menurut Ramdhan, postingan Indra Tan menyebabkan kegaduhan sehingga akhirnya kliennya dituduh melecehkan presiden. Dia menilai, Indra Tan bermaksud mengadu domba Dhani dengan Jokowi.
"Jelas fitnah. Kemudian tendensius. Jika saya melihat, ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Dalam artian mengkriminalkan, seolah-olah Ahmad Dhani bersalah. Mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," jelasnya.
Karenanya, pihaknya melaporkan Indra Tan dengan Pasal Pasal 45 junto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dengan Pasal Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Raline Shah, Cantik-Cantik Peluk AC
Redaktur : Tim Redaksi