jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku melakukan sejumlah penyempurnaan aturan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga pembangunan politik dan demokrasi.
Hal itu disampaikannya dalam perayaan 17 Tahun Akbar Tandjung Institute yang dihadirinya secara daring.
BACA JUGA: Akbar Tandjung Beberkan Prinsip Demokrasi Substansial
"Secara umum, saya sering menyampaikan bahwa PR terbesar kita adalah bagaimana bisa menggeser atau move on dari memaknai demokrasi secara prosedural menjadi memaknai demokrasi secara substansial," kata Doli, Rabu (8/6).
Untuk itu, politikus partai Golkar tersebut mengaku telah melakukan berbagai upaya penyempurnaan aturan di Komisi II.
BACA JUGA: Selebgram Naura Divonis Bebas, Karangan Bunga Korban Penuhi PT Palembang
"Salah satunya sesuai dengan fungsi kami di DPR sebagai kekuatan legislasi, ada beberapa undang-undang (UU) yang menurut kami perlu disempurnakan.
Doli menyebutkan salah satu aturan yang mengalami penyempurnaan, yaitu UU Kepemiluan.
BACA JUGA: Suami Tidur Pulas, Mbak EL Malah Berbuat Keji, Warga Sontak Berhamburan
"Saya kira saat ini kita banyak mengalami kerumitan karena Pemilu 2024 yang padat sekali agendanya," tambah dia.
Adapun aturan lain yang disempurnakan menurut Doli ialah UU tentang Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Otonomi daerah, dan lain-lain.
"Saya kira dengan banyaknya penyempurnaan itu, keterlibatan Akbar Tandjung Institute dengan diskusi-diksusinya, saya kira cukup dibutuhkan dalam upaya melakukan peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia," tandas Ahmad Doli Kurnia. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Motor Bebek Yamaha Jupiter Z1 2022 Bersolek, Sebegini Harganya
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih