Ahmad Fathanah Pindah “Disukamiskinkan”

Kamis, 25 September 2014 – 16:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah sudah dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. KPK mengeksekusi Fathanah pada Jumat (19/9).

"Fathanah (telah dieksekusi) Jumat lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP pada saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).

BACA JUGA: Kemhan Akui Indonesia Tersusupi Aliran Sesat Malaysia

Soal pemindahan penahanan Fathanah itu juga dibenarkan oleh Septy Sanustika yang merupakan istri orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu. "Iya sudah pindah," ujarnya.

Seperti diketahui, putusan menolak kasasi terhadap Fathanah diambil oleh MA pada 18 September 2014. Ketua Majelis Hakim yang memutus kasasi Fathanah adalah Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Leo Hutagalung.

BACA JUGA: Tahun Depan Seleksi CPNS Online Pakai Nomor Ijazah dan NIK

MA menjatuhkan hukuman yang sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan terhadap Fathanah sebelumnya di Pengadilan Tipikor adalah 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Demo di Depan Gedung DPR Adem-adem Saja

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Pilkada Tidak Langsung, Anggota DPR Jadi Penjahat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler