Ahmad Mubarok Pernah Rapat di Tempat yang Disebut Posko Pemenangan Anas

Senin, 14 Juli 2014 – 14:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.

Dalam kesaksiannya, Mubarok mengatakan tidak ada posko pemenangan Anas saat mencalonkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2010 lalu.

BACA JUGA: Tim Jokowi-JK Anggap Manipulator Suara Penjahat Demokrasi

"Enggak ada, saya enggak tahu poskonya dimana," katanya saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/7).

Dalam surat dakwaan, Anas disebut mempunyai posko relawan pemenangan di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place.

BACA JUGA: PKB Perintahkan Kader Gelar Istighosah

Mubarok yang merupakan mantan Ketua tim sukses Anas tidak membantah pernah menghadiri rapat di Apartemen Senayan City Residence dan Ritz Carlton Jakarta Pacific Place. Namun ia membantah bahwa kedua tempat itu merupakan posko pemenangan Anas.

"Saya kira itu bukan posko karena itu sewa ruangan," ujar Mubarok.

BACA JUGA: Setelah Dicegah ke Luar Negeri, Dirjen Dukcapil Kemendagri Diperiksa KPK

Mubarok menyatakan, rapat yang digelar di Jakarta diikuti para timses dan ketua DPC yang berada tidak jauh dari ibu kota. "Kalau yang jauh, koordinator wilayah terbang ke sana," ucapnya.

Dikatakan Mubarok, rapat timses di Ritz Carlton berlangsung di restoran. Saat rapat di Senayan City Residence tidak dilakukan di kamar.

Mubarok mengaku tidak mengetahui apakah ada pihak yang menyewa unit di Ritz Carlton dan Senayan City Residence untuk dijadikan posko pemenangan. "Saya tidak tahu," tandasnya.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum pada KPK menyebut  penerimaan uang Rp 84,515 miliar dan USD 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.

Total duit yang diterima itu digunakan seperti untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa 6 bulan pada 18 Januari-17 Juli 2010 sebesar USD 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar USD 5,170.

Disebutkan ada pertemuan dengan 513 DPC dan DPD pada bulan Januari 2010 di Apartemen Senayan City. Pertemuan kedua di tempat yang sama menurut jaksa digelar bersama 430 DPC. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamen ESDM Jadi Saksi untuk Penyuap Rudi Rubiandini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler