jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman, Senin (14/7).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Wamen ESDM Jadi Saksi untuk Penyuap Rudi Rubiandini
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (14/7).
Irman sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 25 April lalu. Ia dicegah terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
BACA JUGA: Gempa 5,6 SR Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami
Selain Irman, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan Catherine Tannos, serta karyawan PT Softorb Techonology Indonesia Mudji Rachmat Kurniawan. "Mereka diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri.
BACA JUGA: SBY Sarankan Masyarakat Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 nilainya sebesar Rp 6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tunjuk Dino Patti Djalal jadi Wamenlu
Redaktur : Tim Redaksi