Wamen ESDM Jadi Saksi untuk Penyuap Rudi Rubiandini

Senin, 14 Juli 2014 – 13:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (14/7) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo. Ia diperiksa sebagai saksi bagi Artha Meris Simbolon, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri yang menjadi tersangka dugaan suap kepada Rudi Rubiandini.

"Yang bersangkutan (Susilo, red) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (14/7).

BACA JUGA: Gempa 5,6 SR Guncang Pacitan, Tak Berpotensi Tsunami

Susilo sudah memenuhi panggilan KPK. Ia datang sekitar pukul 10.40 WIB.

Namun demikian, Susilo tidak mau berkomentar mengenai pemeriksaannya. "Nanti ya, nanti ya," ujarnya.

BACA JUGA: SBY Sarankan Masyarakat Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri

Artha Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas disebut menerima USD 522,5 ribu dari Artha Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. ‎Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Artha Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.

BACA JUGA: SBY Tunjuk Dino Patti Djalal jadi Wamenlu

Sekitar Februari 2013, Artha Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi.‎ Selang beberapa bulan, Artha Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.

Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga.

KPK sejak hari Jumat (11/7) lalu memperpanjang masa penahanan Artha Meris selama 40 hari.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Resmikan RS Pusat Otak Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler