Ahmad Riza Patria Nilai Ambang Batas untuk DPRD belum Perlu

Jumat, 09 Agustus 2019 – 23:34 WIB
Ahmad Riza Patria. Foto: MPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menghargai usulan perubahan ambang batas parlemen untuk DPR oleh Kementerian Dalam Negeri kalau terjadi revisi Undang-Undang Pemilihan Umum.

"Soal PT (parliamentary threshold) apa yang menjadi usulan Kemendagri tentu kami hargai," ujar Riza di gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/8).

BACA JUGA: Perolehan Suara PDIP Melonjak, Delapan Srikandi Bersiap Menduduki Kursi Dewan

BACA JUGA: Nekat Merampok Mobil Vendor Pengisi Mesin ATM buat Modal Nikah

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Dalam Negeri mewacanakan menaikkan ambang batas parlemen, kalau terjadi revisi UU Pemilu. Bahkan, Kemendagri juga mengusulkan menerapkan ambang batas parlemen untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota.

BACA JUGA: Enam Parpol Baru Berebut Kursi DPRD

Riza mengatakan, memang ada kepentingan pemerintah agar terjadi penyederhanaan partai politik. Karena itu, ujar Riza, saat revisi UU Pileg dan Pilpres sebelumnya, ambang batas parlemen dinaikkan dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

Hanya saja, kata Riza, saat itu DPR sepakat DPRD tetap dibebaskan atau tidak diterapkan ambang batas parlemen. Menurut Riza, salah satu pertimbangannya karena pihaknya menghormati Indonesia sebagai sebuah negara besar yang plural, terdiri atas suku bangsa, agama, etnis, budaya, komunitas, organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga harus diberi kesempatan untuk menyalurkan aspirasi di daerah masing-masing.

BACA JUGA: PSI Optimistis Bisa Melenggang ke Parlemen

"Sehingga kami berpendapat, saya ketika itu wakil ketua Pansus Pemilu, biarlah parlemen treshold cukup ada di pusat, dan supaya di daerah masyarakat tetap bisa mengekspresikan dan mengimplementasikan gagasan dan sebagainya," katanya.

Karena itu, Riza secara pribadi berpendapat belum perlu ambang batas parlemen untuk DPRD supaya suara rakyat tidak hilang. Menurut Riza, dengan adanya PT 4 persen secara nasional saja, banyak suara yang masuk ke partai akhirnya hangus, karena parpol tidak memenuhi ambang batas. "Nanti kalau begitu terjadi di daerah, hilang juga suara di daerah. Itu artinya apa, artinya suara rakyat yang ikut berpartisipasi dalam demokrasi kita tidak bisa diwujudkan, diimplementasikan," paparnya.

Riza memahami, mungkin Kemendagri bermaksud baik, supaya ada penyederhanaan partai. Namun, kata Riza, persoalan ini masih harus ada kajian mendalam. "Kami kan harus evaluasi dulu, pileg dan pilpres saja belum dievaluasi secara menyeluruh," katanya.

BACA JUGA: Sambil Menunjuk Gambar Prabowo, Megawati: Ini Foto Favorit Saya

Dia menegaskan, akan mengajak semua stakeholder pemilu untuk melakukan evaluasi Pileg dan Pilpres 2019. "Baru bicara Pileg dan Pilpres 2024," tegasnya.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu berharap evaluasi cepat dilakukan sehingga revisi UU Pemilu bisa segera diwujudkan. "Jangan seperti kemarin itu mepet sehingga KPU dan Bawaslu cukup kedodoran melaksanakan UU Pemilu itu sendiri," jelasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Kota Batam Endus Camat dan Lurah Tidak Netral


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler