Ahmad Sahroni Dukung Kabareskrim Bongkar Skandal Surat Jalan Djoko Tjandra

Rabu, 15 Juli 2020 – 19:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berjanji mengusut tuntas skandal surat jalan untuk buronan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra. Termasuk yang melibatkan oknum di Bareskrim.

Konon, Djoko Tjandra yang merupakan buronan Kejaksaan Agung RI itu bisa dengan bebas masuk ke Indonesia tanpa ditangkap, karena diduga mendapat surat jalan yang diduga melibatkan oknum di Bareskrim Polri.

BACA JUGA: UU MLA RI-Swiss Diketok, Ahmad Sahroni: Potensi Repatriasinya Rp 10 Ribu Triliun

“Kami di komisi tiga siap mensupport langkah Polri dalam membongkar skandal Djoko Tjandra ini. Saya juga menyarankan Bareskrim membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menyelidiki lebih dalam terkait kasus Djoko Tjandra,” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (15/7).

Selain membentuk Satgassus, legislator Fraksi NasDem itu juga menyerukan agar Bareskrim Polri mengambil tindakan untuk membekukan aset-aset Djoko Tjandra yang ada di dalam maupun di luar negeri.

BACA JUGA: Ahmad Sahroni: Intimidasi dan Teror Ini Tak Boleh Dibiarkan

“Saya juga meminta ketegasan dari Bareskrim Mabes Polri untuk membekukan aset-aset Djoko Tjandra. Saya yakin Kabareskrim berani melakukan hal ini demi kepentingan penegakkan hukum bangsa dan negara,” tegas Sahroni.

Pembentukan Satgassus tersebut menurut Sahroni, sangat penting untuk memastikan bahwa jajaran kepolisian yang ada tetap berkomitmen untuk penegakkan hukum dan tidak main mata khususnya dalam kasus-kasus besar seperti Djoko Tjandra ini.

BACA JUGA: Polisi yang Pamer Senjata Kini Laporkan Netizen, Sahroni: Aparat Jangan Antikritik

“Oknum polisi yang membantu maling ya sama dengan maling. Jadi saya dukung kabareskrim untuk segera menindak jajarannya yang memang ketahuan membantu lolosnya Djoko Tjandra,” tandas politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, surat jalan Djoko Tjandra, diduga diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.

Brigjen Prasetyo Utomo, kata Neta, merupakan satu angkatan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Akademi Kepolisian 1991.

"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas bepergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Dari data yang diperoleh IPW, lanjut Neta, surat jalan untuk Djoko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Neta menyebut, surat itu diduga ditandatangani Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler